Wednesday, October 9, 2019

Kata Novel Baswedan Soal Kasus Anies Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, segala bentuk narasi negatif, hoaks, dan disinformasi yang beredar di media sosial, baik menyangkut dirinya dan KPK, sengaja disebarkan untuk merusak citra KPK.

Novel Baswedan dan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Novel Baswedan

"Saya kira pola-pola itu sengaja membuat persepsi seolah-olah KPK-nya jelek. Saya kira intinya enggak begitulah KPK," kata Novel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

Misalnya, menurut Novel, soal foto dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikaitkan dengan laporan pengaduan masyarakat ke KPK mengenai biaya Frankfurt Book Fair tahun 2015 oleh Pemprov DKI.

"Pak Anies itu tidak pernah ada kasus di KPK. Soal orang dilaporkan banyak kok. Kita tak perlu sebut satu per satu, jangankan pejabat-pejabat, Pak Jokowi juga dilaporkan ke KPK soal yang transjakarta dulu, tetapi kan KPK pada akhirnya tidak melihat itu seperti perkara kan. Enggak dianggap masalah," ujarnya. 

Lebih lanjut Novel menyatakan bahwa pertemuannya dengan Anies tidak bermasalah. Ia menegaskan, pertemuan dengan seseorang bisa jadi masalah apabila orang itu sedang diperiksa dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Kalau Pak Anies kan, enggak ada masalah. Tidak pernah ada penyelidikan terkait Pak Anies. Saya ketemu Pak Anies sebagai saudara," kata Novel.  Menurut Novel, sekitar tahun 2017, Anies ke Singapura menjenguk dirinya yang sedang menjalani perawatan pasca-penyiraman air keras yang mengenai matanya.

"Kita berbincang di kamar perawatan, dan kemudian ada waktu shalat terus saya sama Pak Anies ke tempat shalat ke masjid terdekat. Kan wajar. Abis itu duduk. Seingat saya ashar ya. Itu 2017 ya, kalau enggak salah, karena saya dirawat inap itu sekitar 4 bulan dari bulan April sampai Agustus," ujar Novel.

Novel juga menegaskan bahwa dirinya tak bisa mencampuri urusan aduan masyarakat. Sebab, aduan itu ditangani Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Sedangkan, Novel bertugas di Kedeputian Penindakan.

Kemudian, Novel juga menanggapi narasi dan isu mengenai kelompok Taliban di KPK yang beredar di media sosial. Selama ini, Taliban dikenal sebagai kelompok berkuasa di Afghanistan yang memperlakukan ajaran radikal. "Ya hoaks, hoaks, keterlaluan, masak disebut Taliban begitu kan. Enggak (benar)-lah," ujar dia.
(Sumber: Kompas)

Tuesday, October 8, 2019

Subsidi MRT-LRT "Disunat", Tapi Anggaran TGUPP (Terlampir) Terus Naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang standar pelayanan minimum (SPM) Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT)? Ada sanksi jika mereka tidak memberikan standar pelayanan minimum. Dan sanksi jika MRT dan LRT tidak memenuhi SPM, maka akan ada pemotongan subsidi atau public service obligation (PSO). Besaran SPO untuk MRT pada 2019 senilai Rp 672,38 miliar, sedangkan untuk LRT senilai Rp 327 miliar.

Wan Badut


Jadi pada Pergub Nomor 95 Tahun 2019 itu diatur keharusan MRT dan LRT untuk memenuhi SPM di stasiun dan perjalanan. Ada enam SPM yang harus dipenuhi, yaitu keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan.


Pergub itu juga menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak yang mengawasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 20 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

(1) Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap penerapan SPM MRT dan LRT sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Dinas Perhubungan melakukan evaluasi pelaksanaan SPM MRT dan LRT paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, jika MRT dan LRT tidak memenuhi SPM, akan ada pemotongan subsidi atau public service obligation (PSO). Tapu Syafrin tidak memerinci besaran sanksi. Namun soal sanksi sudah disepakati Pemprov dengan pihak MRT dan LRT.

"Jadi ada denda. Denda dalam bentuk rupiah. Jadi setiap PSO yang kami berikan, jika terhadap beberapa standar pelayanan minimum yang ditetapkan tidak terpenuhi, tentu dikenakan denda berupa pemotongan tagihan PSO, Ada besarannya di dalam perjanjian kerja sama dengan PT MRT (dan LRT), di sana sudah disepakati beberapa denda rupiah jika SPM tidak terpenuhi," ucap Syafrin. Jumat (4/10/2019)

Gabener Terus Naikkan Anggaran TGUPP Sejak 2017

Kita tau bahwa TGUPP dibentuk oleh pak Jokowi semasa beliau masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tugas dari TGUPP ini untuk memantau dan memberikan masukan kepada Gubernur untuk membangun Jakarta. Sehingga semua SKPD dan UKPD DKI dapat bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Jakarta.

Pada era Pak Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI, jumlah TGUPP sangat kecil yakni hanya tujuh orang. Anggarannya tidak dialokasikan di APBD DKI, melainkan menggunakan anggaran operasional Gubernur DKI. Sehingga tidak dipermasalahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) atau DPRD DKI.

Kemudian, dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, jumlah TGUPP membengkak menjadi 26 orang. Tapi sekali lagi, gaji atau bayaran dari anggota TGUPP ini tidak masuk dalam APBD DKI, karena menggunakan anggaran operasional Gubernur DKI.

Keadaan menjadi berbeda sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta, tidak hanya jumlah Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang bertambah, tetapi juga anggaran untuk tim ini. Dari tahun ke tahun, terus meningkat. Anggaran TGUPP dari 2017 hingga 2019 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Kenaikan anggaran yang paling fantastis terjadi pada tahun 2018. Bila pada 2017, alokasi anggaran untuk TGUPP sebesar Rp 1,07 miliar, maka pada 2018, Anies mengalokasikan anggaran TGUPP sebesar Rp 16,20 miliar.

Kemudian, anggaran TGUPP kembali dinaikkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019. Anies mengusulkan anggaran TGUPP sebesar Rp 19,88 miliar. Tapi yang disetujui oleh DPRD DKI disetujui sebesar Rp 18,99 miliar.

Kemudian tahun ini, dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan APBD DKI 2020, anggaran TGUPP diusulkan Rp 26,5 miliar. Waah sepertinya Anies Baswedan nggak mau buang-buang waktu untuk terus mengeruk duit negara dengan kata sakti "ANGGARAN."

Tentu saja, Anies hanya punya waktu 3 tahun lagi untuk mengembalikan modal kampanye jualan mayat pada tahun 2017 lalu, dia menggunakan segala cara agar modal kampanyenya bisa kembali utuh atau mendapatkan keuntungan dengan cara me mark up anggaran-anggaran yang ada.

Tabel Anggaran TGUPP DKI era Anies Baswedan

Tahun Usulan Disetujui

2017 Rp 1,69 Miliar Rp 1,07 Miliar

2018 Rp 19,88 Miliar Rp 16,20 Miliar

2019 Rp 19,88 Miliar Rp 18,99 Miliar

2020 Rp 26,5 Miliar (masih dibahas DPRD DKI)

Alokasi anggaran TGUPP dimasukkan dalam pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. Dengan nama kegiatan Penyelenggaraan Tugas TGUPP. Saat ini, anggota TGUPP berjumlah 67 orang. Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan Peratugan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2019 tentang TGUPP. Dalam aturan ini, jumlah TGUPP tidak dibatasi.

Banyak hal yang menjadi pertanyaan para netizen. Apa hasil kerja dari ke 67 anggota TGUPP tersebut? Warga Jakbar tidak punya septic tank kok tidak diurusi dan malahan merlimpahkan tanggung jawab ke Presiden? Atau trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki tapi beralih fungsi untuk pedagang kaki lima, atau kavling tempat jualan di area MRT yang harus seizin dari "nyonyah" Anies kok tidak ada yang protes?

Sumber berita rujukan:
https://news.detik.com/berita/d-4734244/bila-mrt-lrt-tak-penuhi-standar-pelayanan-pemprov-dki-akan-potong-subsidi

Ekses Blunder Pemerintah Memulangkan WNI Pejuang ISIS Terhadap Perekonomian

Beberapa hari yang lalu Menteri Pertahanan mempersilakan bagi siapa saja yang memperjuangkan khilafah untuk pergi ke luar negeri. Hal tersebut menmbulkan pandangan skeptis, baik terhadap pemerintah maupun terhadap para pejuang khilafah.

Kelompok militan Radikal ISIS

Kenapa? Bagi pejuang khilafah, kita secara jujur akan merasa ragu kalau mereka mau keluar dari negara ini ke negara khilafah, minimal ke negara Islam. Sebab fakta menunjukkan bahwa para imigran dari Timur Tengah atau negara Islam lainnya malah memilih pergi dan mengungsi negara-negara Eropa sebagai tempat pelarian.

Tidak usah jauh-jauh, orang-orang yang membela khilafah suruh ke Aceh saja kita yakin mereka tidak akan mau. Karena sesungguhnya negara khilafah itu hanya utopia, hanya khayalan, alih-alih menjadi tempat sempurna dan penuh kebahagian, sudah banyak negara-negara yang memperjuangkan khilafah malah mengalami konflik tidak berkesudahan.

Untuk menjalankan syariat Islam dengan tenang, nyaman dan aman, maka pancasila adalah sistem yang mendekati sempurna bagi kita semua, hanya tinggal menghargai keyakinan lain, tidak memaksakan aturan dan kehendak kepada penganut kepercayaan lain. Kenapa susah sekali? malah lebih senang memperjuangkan sesuatu yang tidak nyata, utopia dan hanya menimbulkan konflik tidak berkesudahan?

Rasa skeptis kita akhirnya terjawab dan mendapat konfirmasi setelah 120 WNI mantan pejuang ISIS akan dipulangkan oleh pemerintahan Indonesia. Satu sisi menyuruh keluar yang memperjuangkan khilafah, namun di sisi lain malah memulangkan kembali orang-orang yang jelas-jelas sudah keluar dan menjadi pengkhianat negara karena memperjuangkan khilafah. Diusir untuk dikembalikan, sungguh ironi di atas ironi.

Mungkin banyak yang merasa kecewa dengan PBNU selaku organisasi Islam yang katanya berada dalam garis terdepan untuk melawan radikalisme tapi dalam kasus ini malah terkesan abu-abu, tidak pernah tegas menyatakan dimana posisi mereka sebenarnya.

Menurut berita, PBNU mendukung kepulangan WNI mantan ISIS karena alasan kemanusiaan, maka jika suatu saat mereka malah menjadi pelaku teror di Indonesia, artinya PBNU secara tidak langsung sudah mendukung tindakan teror terjadi di Indonesia.

Di lain sisi, komentar ketua umum PBNU Said Aqil seolah menegaskan bahwa sebenarnya mereka juga ragu jika kepulangan WNI eks ISIS ini akan berdampak baik kepada Indonesia.

"Kalau warga negara harus betul-betul diambil sumpahnya setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, jangan seenaknya pergi sendiri pulang dijemput," ujarnya.

Penulis menjadi semakin bingung karena sebelumnya PBNU juga meminta agar pemerintah membuat undang-undang untuk melarang penyebaran Ideologi Khilaf. Satu sisi menolak, tapi ketika dihadapkan dengan kasus nyata, tiba-tiba PBNU menjadi bingung dan terkesan abu-abu. Ditambah sejauh ini mereka kaum radikal bisa dengan bebas ceramah dimana-mana, melakukan provokasi, menyebarkan kebencian. Adakah PBNU berusaha mencegah dan melawan semua itu? Melihat keadaan yang ada, tampaknya PBNU masih setengah hati dalam pencegahan terhadap radikalisme.

Satu-satunya harapan dan pikiran positif penulis dari kepulangan WNI mantan ISIS ini adalah, agar proses deradikalisasi terhadap mereka berhasil dan membuat mereka menjadi warga negara yang memiliki kecintaan terhadap pancasila, namun entah lah? penulis juga merasa tidak yakin ini akan berhasil, apalagi menurut peneliti dan pengamat terorisme Universitas Indonesia, hanya 30% penganut radikalisme berubah melalui proses deradikalisasi.

Secara logika orang goblok saja artinya hanya 30% peluang agar WNI eks ISIS kembali ke jalan yang benar, berarti peluang mereka untuk menjadi orang baik lebih kecil dari peluang mereka untuk menjadi warga negara yang mendukung khilafah. Misal dari 120 orang yang bertobat 30 persen, artinya cuma 36 orang yang tobat. Masih ada 84 orang atau hampir 2.5 kali lipat yang masih radikal dan berpotensi menjadi pelaku teror di Indonesia. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana jika yang 84 orang malah menular-kan pemahaman mereka kepada warga negara Indonesia yang lainnya?

Jadi mau dibolak balik bagaimanapun, kepulangan mereka hanya akan membuat kaum radikal tumbuh subur di Indonesia. Apalagi penulis meyakini kalau untuk membuat seorang menjadi radikal itu lebih mudah daripada sebaliknya.

Contoh nyata pelaku terorisme yang gagal dalam proses deradikalisasi adalah Terduga pelaku bom di Pasuruan, Jawa Timur, Abdullah. Beliau pernah tercatat pernah menjalani hukuman penjara atas kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada 2010 silam. Lima tahun kemudian dia bebas dan hidup berpindah-pindah.

Jadi jujur saja kami kecewa dengan pemerintahan Indonesia kali ini yang melakukan blunder, penulis berharap ada pembaca yang mencerahkan penulis jika WNI eks ISIS ini akan menjadi warga negara Indonesia yang mencintai pancasila dan bukan menambah jumlah kaum radikal di negara kita. Silakan sampaikan di kolom komentar.

Kesimpulan :

Bagaimanapun ditengah banyaknya investor yang menarik dananya dari Indonesia dan tidak adanya investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia seperti dikeluhkan Jokowi beberapa hari lalu, langkah negara kita memulangkan WNI eks ISIS hanya akan membuat investor berfikir dua kali untuk menyimpan dananya di Indonesia, syukur-syukur mereka tidak siap-siap untuk pergi ditengah ketidakpastian kondisi politik tanah air.

Tampaknya ini seperti keluh kesah penulis daripada sebuah opini, ya mau bagaimana lagi semua tinggal cerita hati yang luka. Begitulah kura-kura.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-4731492/menhan-yang-perjuangkan-khilafah-silakan-keluar-dari-indonesia

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190710182004-20-410985/peneliti-cuma-30-persen-teroris-insaf-karena-deradikalisasi

https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/Rb1V192k-terduga-pelaku-bom-pasuruan-residivis-deradikalisasi-gagal

https://nasional.okezone.com/read/2019/07/21/337/2081572/120-wni-eks-isis-akan-dipulangkan-ke-indonesia-ketum-pbnu-hati-hati

Dulu ICW Cerewet Soal Dana Operasional Gubernur, Kok di Zaman Anies Baswedan Diam Saja?

Posisi Gubernur DKI merupakan posisi jabatan yang "sexy". Pamornya mungkin bahkan melebihi posisi menteri kabinet. Terlebih lagi setelah Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama yang menerapkan standar tinggi dalam jabatan tersebut.

Maka, mau tak mau, apabila membicarakan Gubernur DKI Jakarta saat ini, maka kita juga harus membandingkannya dengan gubernur sebelumnya. Kalau tidak demikian, maka kita tidak akan tahu era sekarang lebih maju atau tidak dari era sebelumnya.

Wan Abud
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Salah satu contoh konkret adalah dana operasional Gubernur. Dana operasional yang diterima Gubernur DKI Jakarta tidaklah sedikit. Sekedar untuk diketahui bahwa dana operasional yang diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta adalah sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedangkan PAD DKI Jakarta di atas Rp 500 miliar.

Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 Pemprov DKI Jakarta, PAD DKI Jakarta ditarget sebesar Rp 51 triliun. Jika target PAD DKI Jakarta tersebut tercapai maka Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan memperoleh dana operasional hampir mencapai Rp 5 miliar sebulan.

Dana operasional tersebut akan dibagi dengan perbandingan 60:40, 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. Dengan demikian Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan mendapatkan dana operasional setiap adalah sebesar Rp 3,15 miliar dan wakil gubernur akan mendapatkan Rp 2,21 miliar. Berhubung selama ini wakil gubernurnya belum ada, maka kemungkinan besar Anies akan menerima keseluruhan dana operasional yang mencapai Rp 5 miliar lebih itu tiap bulan.

Seperti yang saya katakan di atas, membicarakan gubernur sekarang ini tidak akan bisa lepas dari gubernur era sebelumnya. Jika di masa Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok akan melaporkan penggunaan dana operasionalnya yang diterimanya setiap bulan di situs ahok.org. Bahkan jika dana operasional tersebut tidak habis dipakai pada bulan itu, maka sisanya akan dikembalikan ke kas DKI Jakarta.

Ketika Anies menggantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kita tidak lagi mendapatkan update dari penggunaan dana operasional Gubernur DKI Jakarta ini. Kita tidak tahu apa saja yang diperuntukkan oleh Anies dalam menggunakan dana operasionalnya setiap bulan. Karena tidak ada transparansi penggunaan dana operasional dari Anies Baswedan.

Indonesian Corruption Watch atau yang lebih dikenal dengan nama ICW itu pernah mewanti-wanti kepada plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono ketika menggantikan Ahok & Djarot cuti kampanye beberapa waktu lalu.

ICW menegaskan bahwa publik harus tahu penggunaan dana operasional Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta saat itu. Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICS Febri Hendri saat itu menilai bahwa dana operasional kepala daerah rawan dikorupsi, karenanya warga perlu tahu berapa dan digunakan untuk apa dana operasional tersebut.

"Tentu, publik terutama warga Jakarta perlu tahu berapa dan digunakan untuk apa dana operasional tersebut," ucap Febri saat dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2016).

Menurut Febri bahwa publik patut tahu tentang penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Karena hal tersebut didasari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika beberapa tahun lalu ICW begitu cerewet terhadap dana operasional Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarno yang katanya harus transparan dalam penggunaannya. Tetapi sekarang kenapa ICW tidak membuka suara terkait penggunaan dana operasional Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta?

Kalau memang menginginkan keterbukaan informasi publik, maka seharusnya ICW turut bersuara terkait penggunaan dana operasional Gubernur DKI Jakarta saat ini, karena sampai sekarang publik belum tahu digunakan untuk apa saja dana operasional Gubernur DKI Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 5 miliar per bulan itu.

Dan saat ini, tersiar kabar bahwa ada sebagian warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat masih BAB sembarangan. Karena mereka masih belum mempunyai septic tank. Untuk mengatasi masalah ini Pemprov menghimbau warga yang tidak mempunyai septic tank tersebut untuk sementara menumpang BAB di rumah tetangga karena Pemprov DKI belum mempunyai dana untuk membangun septic tank warga.

Ini sungguh mengherankan. Jika untuk rumah dinas Gubernur DKI saja Pemprov dapat menganggarkan dana untuk renovasinya. Tetapi kenapa untuk membangun kakus warga Pemprov tidak mempunyai dana?

Bahkan politisi PDIP Ima Mahdiah pun menyarankan Anies untuk menggunakan dana operasional Gubernur DKI untuk membangun kakus warga DKI yang sampai masih membuang BAB sembarangan itu.

Jadi, yang menjadi permasalahan adalah jika dulu ICW begitu cerewet terhadap pemakaian dana operasional plt Gubernur DKI Jakarta, kenapa sekarang ICW terkesan diam atas penggunaan dana operasional Anies Baswedan yang kita tidak tahu digunakan untuk apa itu.

Monday, October 7, 2019

Fitnahan Veronica Koman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Veronica Koman membuat kehebohan di Indonesia setelah tampil dalam sebuah tayangan di Telivisi Australia pada Kamis 3 Oktober 2019 lalu.

Dalam siaran televisi tersebut, Veronica Koman menyampaikan bahwa keluarganya yang saat ini masih tinggal di Bilangan Jakarta, mengalami intimidasi.

Veronica Koman
Veronica Koman

"Keluarga saya diintimidasi, orang tua saya dua kali menangis meminta saya berhenti, tapi saya saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya di ABC TV.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera meminta Veronica Koman agar membuktikan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarganya yang tinggal di Jakarta.

"Silakan dibuktikan," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Sabtu 5 Oktober 2019.

Bahkan, ungkap Barung, pihak kepolisian RI bakal menjamin keamanan dan keselamatan keluarga Veronica Koman selama kasus yang menjerat Veronica Koman sebagai tersangka bergulir.

"Polisi akan menjaga keamanan keluarga yang bersangkutan 1 x 24 jam," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai orang yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu didasari oleh Surat DPO yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor: DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas tweet provokatif mengenai isu Papua.

Veronica Koman bakal dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU No 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ini Penampakan Kontrak Beasiswa Pemerintah RI Yang Dilanggar Oleh Veronica Koman

Bagi wanita seperti Veronica Koman Liu yang kini menjadi pengacara KNPB organisasi yang ingin memerdekakan Papua, pepatah “right or wrong is my country” rupanya tidak berlaku.

Dia juga seperti menafikan dirinya bukan penerima bea siswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Pemerintah Indonesia sehingga dengan seenaknya melanggar kontrak seperti dia bukan warga negara Indonesia (WNI).

Veronica Koman
Veronica Koman

Hal tersebut diingatkan pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah. Apalagi dia menjelek-jelekkan Indonesia di media Australia untuk kepentingan kasus hukumnya pribadi, bagi Faizasyah sangat tidak etis.

Terlebih sebagai penerima bea siswa LPDP, Veronica memiliki kewajiban kontrak yang sudah ditandatanganinya.

“Apa yang dilakukan yang bersangkutan hingga saat ini di luar negeri, nyata-nyata merupakan pelanggaran atas isi dari perjanjian yang ditandatanganinya tersebut dengan Pemerintah Indonesia,” kata Faizasyah pada Sabtu 5 Oktober 2019.

Apa yang dilakukan Veronica itu setidaknya diatur dalam bab VI Kewajiban dan Larangan bagi para penerima beasiswa LPDP.

Veronica Koman
Kontrak Beasiswa yang dilanggar dan diingkari oleh Veronica Koman

Pada poin 1 bab tersebut menyatakan para penerima calon penerima, penerima dan alumnis penerima beasiswa LPDP wajib “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.”

Selain itu, poin 2 mewajibkan mereka “menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.” Lalu, poin 5 harus “menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.”

Veronica mengabaikannya. Bahkan untuk urusan administrasi yang mengharuskannya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP, tidak dia lakukan.

Hal itu pernah diungkapkan Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan. Setelah mendapat beasiswa S 2 ilmu hukum pada 2017, Veronica Koman  tidak pernah memperbaharui laporannya hingga muncul menjadi ‘musuh’ bangsa dan negara sekarang.

Saturday, October 5, 2019

Analisis: Mengapa TEMPO Tidak Menyerang Buzzer Khilafah?

Walaupun Pemilihan Presiden dan Pemilu Parlemen sudah lama berlalu, namun isu buzzer politik masih saja belum reda. 

Walaupun buzzer politik itu ada di setiap kubu, namun yang diserang saat ini adalah buzzer yang dianggap dikoordinir oleh pemerintahan Jokowi. Buzzer yang sengaja kerap disinggung terlihat seperti ingin memberi label, bahwa buzzer itu adalah sesuatu yang haram.

Buzzer Jokowi


Mereka lupa, bahwa zaman ini, ada tim marketing digital. Tugasnya mempomosikan kebaikan produk atau jasa supaya banyak diketahui banyak orang. Dan itu wajar. Begitu juga dalam politik, buzzer itu bukanlah haram dengan catatan tidak menyebarkan hoax. Buzzer itu bisa difungsikan sama seperti iklan di TV, radio, Koran dan baliho, karena fungsinya ya sama terkait memberitakan sesuatu.

Majalah TEMPO mungkin merasa terganggu dengan hadirnya para buzzer media sosial atau kolom-kolom media digital. Mereka berpotensi kehilangan pamor, karena jika kita lihat dari sejarah, media itu memiliki peran penting dalam politik. Hal itu tentu saja terkait penyampaian informasi dan bahkan propaganda.

Buzzer yang mengkampanyekan hal baik, atau menginformasikan sesuatu, mengkritik sesuatu dengan data, seharusnya tetap dibiarkan, karena itu bagian dari komunikasi dan edukasi. Kecuali jika buzzer tersebut menyebar hoax, silahkan dilaporkan ke pihak berwajib supaya si buzzer dapat mengklarifikasi, atau jika mungkin diproses secara hukum.

Demokrasi itu sangat gaduh, karena semua orang mempunyai hak untuk bersuara. Dalam demokrasi, penyaluran aspirasi itu adalah hal yang harus dihormati. Dengan catatan, disampaikan dengan cara yang baik.

Akhir-akhir ini, entah mengapa media TEMPO kerap meggoreng isu buzzer. Tetapi entah mengapa yang dilekatkan terkait buzzer pasti Jokowi, padahal diluaran sana pun ada buzzer dari oposisi. Bahkan ada juga buzzer khilafah yang sudah jelas-jelas menyerang ideologi negara.

Katanya, media itu harus menyampaikan sebuah kejadian apa adanya, tanpa perlu diframing melalui judul yang menggiring pada sebuah opini. Kalau ingin menjadi sebuah media opini, maka jadilah media opini. Tetapi mengapa di TEMPO ada tulisan opini, tetapi tak ada nama penulisnya, dan yang tertera justru TEMPO pada akun penulisnya? 

Di Twitter pun, TEMPO share dari media dengan memberi caption serupa dengan judul opini tersebut. Mengapa TEMPO begitu getol menyerang Jokowi dengan bersembunyi dibalik serangannya pada buzzer? Itulah kesannya.

Seharusnya, TEMPO pun berkaca, dan memperbaiki mengapa dia mulai tergopoh-gopoh melawan para competitor media lain, termasuk kalah melawan buzzer yang lebih banyak followersnya. TEMPO harus bisa berdiri dan bersaing secara sehat di tengah perkembangan zaman, jangan ingin menaikan pamor dengan cara-cara yang lucu dan memperkeruh suasana berbangsa dan bernegara (panjat sosial atau pansos)

Kita semua yang paham akan dunia media, maka paham pula adanya peluang untuk menjadikan sebuah berita sebagai proyek. Di bayar untuk mempromosikan sebuah program, dibayar untuk meliput sebuah berita supaya pamornya naik pun kemungkinan ada. Kecuali memang berita-berita tersebut berpotensi membuat gempar dan laku di pasaran para pembaca.

Sebaiknya, kalau mau menyoroti kemungkinan adanya buzzer Jokowi yang terorganisir, TEMPO pun mestinya mengungkap dirinya sendiri sebagai buzzernya sapa? Karena apa yang dilakukannya pun berpotensi disebut buzzer.

Mungkin TEMPO lupa adanya SARACEN, hingga MCA yang sudah terbukti terorganisir menyebarkan hoax dan kebencian. TEMPO mungkin lupa, buzzer khilafah pun masih kerap eksis, tetapi mengapa TEMPO tak menyoroti hal tersebut? Bukankah hal itu lebih membahayakan bagi keutuhan bangsa?

Saya jadi ingat sebuah kata “Kalau kamu ingin menguasai negara atau bahkan dunia, memiliki pengaruh terhadap sebuah negara dan dunia, maka berkuasalah atas media, karena dengan media potensi untuk membuat sebuah kebohongan menjadi sebuah kebenaran bisa terjadi”. Itu dulu, ketika zaman tidak secanggih sekarang ini.

Dulu sekali, entah tahun berapa, ada sebuah isu yang marak di daerah. Ada kepala sekolah SD di sebuah daerah, meninggal karena serangan jantung. Kebetulan orang tersebut adalah Bapaknya seorang teman. 

Isu yang beredar, orang tersebut stress karena diancam oleh seorang wartawan terkait dana DAK. Kepala sekolah yang polos tersebut isunya dicari-cari kesalahannya, meskipun dia sejatidak tidak punya salah. Yang namanya orang desa ya stress juga lama-lama ditekan. Intinya sih, ada permintaan fee dari si wartawan tersebut. Itulah isu yang beredar saat itu.

Pada suatu masa, Saat ke Samsat untuk mengurus pajak kendaraan, disana ada orang yang marah-marah sambil bilang, “Saya ini wartawan, jangan macem-macem dengan saya!”. Orang tersebut berteriak-teriak seperti kesurupan dan mengancam. Usut punya usut, orang tersebut tidak mau diminta untuk mengantre..

Melihat kedua kejadian tersebut, kita mungkin jadi berfikir, apakah yang dilakukan oleh TEMPO sebagai upaya menekan pemerintah dengan menebarkan isu buzzer dengan tak henti? Kita tak boleh menuduh, tapi ini sekedar asumsi. Tidak lebih.

Semoga kita selalu bisa berprasangka baik.