Veronica Koman membuat kehebohan di Indonesia setelah tampil dalam sebuah tayangan di Telivisi Australia pada Kamis 3 Oktober 2019 lalu.
Dalam siaran televisi tersebut, Veronica Koman menyampaikan bahwa keluarganya yang saat ini masih tinggal di Bilangan Jakarta, mengalami intimidasi.
"Keluarga saya diintimidasi, orang tua saya dua kali menangis meminta saya berhenti, tapi saya saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya di ABC TV.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera meminta Veronica Koman agar membuktikan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarganya yang tinggal di Jakarta.
"Silakan dibuktikan," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Sabtu 5 Oktober 2019.
Bahkan, ungkap Barung, pihak kepolisian RI bakal menjamin keamanan dan keselamatan keluarga Veronica Koman selama kasus yang menjerat Veronica Koman sebagai tersangka bergulir.
"Polisi akan menjaga keamanan keluarga yang bersangkutan 1 x 24 jam," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai orang yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu didasari oleh Surat DPO yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor: DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas tweet provokatif mengenai isu Papua.
Veronica Koman bakal dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU No 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam siaran televisi tersebut, Veronica Koman menyampaikan bahwa keluarganya yang saat ini masih tinggal di Bilangan Jakarta, mengalami intimidasi.
Veronica Koman |
"Keluarga saya diintimidasi, orang tua saya dua kali menangis meminta saya berhenti, tapi saya saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya di ABC TV.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera meminta Veronica Koman agar membuktikan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarganya yang tinggal di Jakarta.
"Silakan dibuktikan," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Sabtu 5 Oktober 2019.
Bahkan, ungkap Barung, pihak kepolisian RI bakal menjamin keamanan dan keselamatan keluarga Veronica Koman selama kasus yang menjerat Veronica Koman sebagai tersangka bergulir.
"Polisi akan menjaga keamanan keluarga yang bersangkutan 1 x 24 jam," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai orang yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu didasari oleh Surat DPO yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor: DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas tweet provokatif mengenai isu Papua.
Veronica Koman bakal dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU No 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
No comments:
Post a Comment