Monday, December 25, 2017

Orang Ini Tertangkap Karena Buang Air Seni dan (Maaf) Kotoran Ke Masjid, Vihara dan Gereja

Di saat isu agama makin menjadi sensitif di Indonesia, namun ada saja oknum yang malahan memperkeruh suasana baik secara sadar maupun tidak sadar. Seperti contohnya kelakuam "nyentrik" Suharmin Lias (34 tahun) ini/

Suharmin ditangkap oleh polisi karena kelakuannya yang sulit diterima nalar yaitu (maaf) menyiram air kencingnya di karpet Masjid Kubah Emas, Limo, Kota Depok. Perilaku aneh ini tidak ia lakukan sekali saja, melainkan sudah berulang kali dilakukan di tempat ibadah lain.

Suharmin (ketiga dari kiri) saat melakukan rekonstruksi perbuatannya di Masjid Kubah Emas Depok
Suharmin (ketiga dari kiri) saat melakukan rekonstruksi perbuatannya di Masjid Kubah Emas Depok

"Dari keterangan pelaku, bahwa perbuatan menyemprotkan dengan air seni tersebut sebelumnya pernah dilakukan di vihara di Ancol, Jakarta Utara," jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom di kantornya, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Senin 25 Desember 2017.

Perbuatan unik sekaligus gila ini dilakukan Suharmin sejak sekitar setahun yang lalu. Saat itu, dia menyemprotkan air seni ke patung Buddha di vihara di Ancol tersebut. "Kemudian sekitar 3 bulan yang lalu, juga dilakukan di gereja di daerah Kedoya, di mana yang disemprot (air seni) adalah patung Yesus," sambung Putu.

Suharmin ditangkap warga setelah ketahuan menyemprotkan air seni di karpet Masjid Kubah Emas, Jl Raya Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Jumat 22 Desember 2017 lalu. Suharmin tiba di masjid sekitar pukul 10.00 WIB, lalu duduk bersila menghadap mimbar.

"Setelah itu, yang bersangkutan menyiramkan air seni yang dibawanya menggunakan botol air mineral," sambung Putu.

Perbuatannya lantas ketahuan oleh Hanafi, marbot masjid yang langsung menghardiknya. Suharmin lalu diamankan warga dan sempat dipukuli.


Saat ini Suharmin diamankan di Mapolresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama.
(Detik, Tribun)