Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras semakin menggelinding bagaikan bola liar yang bergerak ke segala arah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun banyak mendapat serangan dari berbagai pihak.
Anang Hermansyah sebut Ahok menghina UUD 1945 |
Dalam kasus ini, Ahok dinilai oleh anggota DPR yang juga merupakan musisi, Anang Hermansyah, telah menghina UUD 1945 karena menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ngaco.
"Kalau menyebut BPK ngaco, Ahok telah menghina negara,
menghina UUD 45," ungkap Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 April 2016.
Berdasarkan hal tersebut, Anang mengatakan bahwa sudah sepantasnya MPR maupun DPR
membela BPK. Sebab, kata Anang, BPK
merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.
"Dan tentu dalam melaksanakan tugasnya, BPK sudah
melalui mekanisme dan transparansinya tidak diragukan," ucap Anang.
Anang melanjutkan, perlu ada amandemen UUD 1945 jika BPK
dianggap ngaco. "Perlu ada amandemen UUD 45 bila Ahok sebut BPK ngaco.
Sekarang apakah mau mengamandemen UUD 45? Ataukah akan mengikuti Ahok?"
tambahnya.
Anang juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menindaklanjuti hasil pemeriksaan audit investigasi BPK terhadap pengadaan
lahan RS Sumber Waras.
"Dalam aturan ketatanegaraan kita, BPK dibentuk UUD 45,
sementara KPK dibentuk UU dan bersifat Ad Hoc. Ketika BPK menyerahkan laporan
audit BPK kepada KPK, KPK harus menindaklanjutinya," pungkasnya.
(Sindonews)
MPR (DPR dan DPD) Juga dibentuk Oleh UUD 1945 bung. Yang Jadi Pertanyaanya, Jika Anggota MPR Korupsi atau Lembaga Yang Dibentuk Oleh UUD 1945 Mengada-ngada layak dibela..?
ReplyDeletemungkin logika mereka MPR/DPR kebal kalau mau korupsi
DeleteLembaganya benar, tapi kl hasil kerjanya ngaco ya ngaco.
ReplyDeleteberarti semuanya ngaco
DeletePolitik pussiing
ReplyDeletePolitik pussiing
ReplyDeleteiya pusing...makin rusak aja negara kalau diurus orang kayak begini ya
Delete