Wednesday, September 4, 2019

Awas, Hati-hati Upload Foto Selfie dengan KTP. Ini Tips Amannya

Saat ini permintaan untuk mengupload/mengirim foto selfie sambil menunjukkan kartu identitas seperti KTP atau SIM biasanya sering kita laksanakan, biasanya dalam kaitan e-commerce.

Bahaya Upload Foto KTP


Contohnya untuk memverifikasi sebuah akun secara online, mendaftar akun bank secara online atau mendaftar akun di e-commerce. Biasanya, para administrator meminta foto tersebut untuk memvalidasi identitas, keperluan pengamanan ekstra, atau hal lainnya.

Cara tersebut memang (seolah memberi kemudahan dan menghemat waktu daripada melakukan pendaftaran secara offline. Sayangnya, ada bahaya yang mengintai di balik cara verifikasi akun dengan foto selfie dan kartu identitas. Bukannya administrator dari bank atau e-commerce, selfie dengan identitas pribadi Anda bisa jadi nyasar ke para scammers.

Hal ini pernah terjadi pada 2017 lalu. Sebuah laman tiruan PayPal mencoba memancing pengguna untuk mengunggah kredensial PayPal, detail riwayat pembayaran kartu, dan juga foto selfie dengan pengguna memegang kartu identitasnya. Laman itu dikirimkan pelaku melalui sebuah e-mail spam.

Setelah pengguna tanpa sadar memenuhi semua permintaan identitas di laman tersebut, maka pelaku akan mencoba masuk akun PayPal asli korban. Dalam keterangan resmi Kaspersky pada Selasa 3 September 2019, para scammer juga bisa membuat akun atas nama korbannya. Akun tersebut bisa digunakan untuk bermacam hal, salah satunya melakukan penukaran mata uang kripto untuk pencucian uang. Di pasar gelap internet alias dark web, foto selfie dengan kartu identitas nilainya sangat tinggi dibanding scan foto kartu identitas.

Namun, mengunggah foto selfie dan kartu identitas tetap boleh dilakukan, asal tetap waspada dengan memperhatikan ciri-ciri berikut: 
1. Error dan adanya kesalahan ketik 
Biasanya, para scammer akan mengirimkan tautan berisi formulir ke e-mail korban. Menurut Kaspersky, e-mail dan formulir entri data yang dikirim scammer untuk phishing biasanya terdapat kesalahan ketik atau error. Kadang pula, frasa yang digunakan tidak tepat. Hal ini tentu sangat dihindari oleh instansi atau lembaga resmi yang memiliki tatanan bahasa yang baik. Maka dari itu, perhatikan lebih cermat tata bahasa dan penulisan kata dalam formulir.

2. E-mail mencurigakan 
Biasanya, alamat e-mail yang digunakan scammer adalah e-mail gratisan seperti Yahoo atau Gmail. Namun cukup serinh, mereka juga menggunakan alamat e-mail resmi perusahaan yang tidak berafiliasi dengan yang disebutkan di e-mail.

3. Nama domain tidak sesuai 
Apabila alamat pengirim sekilas terlihat resmi atau jelas, coba teliti lagi domain situs yang meng-hosting formulir penipuan itu. Biasanya lokasi domain situs phising tidak sesuai dengan alamat pengirim. Dalam beberapa kasus, alamat domainnya bisa jadi mirip, meski masih berbeda. Namun dalam kasus lain bisa saja alamatnya sangat berbeda.

Pencurian Identitas Pribadi
Contoh penipuan berkedok LinkedIn yang meminta foto selfie dan kartu identitas

Kaspersky menyontohkan, sebuah e-mail dari scammer mencoba merayu pengguna LinkedIn untuk mengunggah identitasnya ke Dropbox, yang tentu saja kedua perusahaan itu tidak berafiliasi. Jikapun ada perusahaan yang menggunakan domain yang berbeda, perusahaan akan menjelaskannya di situs resmi.

4. Mendesak korban 
Penipu biasanya memberikan batas waktu yang singkat pada korban untuk mengirimkan identitasnya. Ancamannya, korban akan kehilangan penawaran yang diajukan. Masih dari contoh LinkedIn, akun korban yang diiming-imingi fitur keamanan lebih tinggi untuk melindungi akun. Sebagai imbalan, korban diminta mengunggah kartu identitas dalam waktu 24 jam atau penawaran akan hangus.

Scammer seringkali menggunakan trik ini, sebab dengan memberi waktu singkat, biasanya pengguna gegabah untuk mengirim permintaan pelaku tanpa berpikir.

5. Meminta informasi yang sudah (pernah) diberikan 
Pelaku biasanya akan meminta kembali informasi yang sudah diberikan korban saat registrasi. Dalam beberapa kasus registrasi akun bank, hal itu digunakan untuk dalih konfirmasi akun demi "keamanan ekstra" yang tidak jelas.

6. Diharuskan upload foto selfie 
Penawaran yang diajukan scammer biasanya adalah fitur-fitur canggih yang ditawarkan secara khsus. Misalnya saja keamanan akun. Sebagai imbalan, korban akan dipaksa mengunggah foto selfie dan identitas pribadi ke situs web tanpa menyediakan opsi lain.

7. Tidak ada informasi terkait di situs resmi 
Sebuah situs web resmi biasanya lebih transparan. Mereka akan memberikan informasi terkait tentang penggunaan identitas pengguna. Jika melihat ciri-ciri di atas, jangan mengunggah foto selfie dan kartu identitas ke situs web yang tidak jelas. Usahakan mencari informasi lebih lanjut terkait di situs web resmi e-commerce, bank, atau instansi terkait. Jika ragu sebelum mengunggah foto, tidak ada salahnya menghubungi layanan pelanggan resmi yang tertera di situs resmi, bukan formulir yang dikirim sari scammer. Anda juga bisa menggunakan program antivirus yang canggih demi melindungi identitas dari kegiatan phishing dan penipuan online.

Semoga bermanfaat.

Ini Penyebab Para Calon Investor Lari ke Negara-negara Tetangga, Jokowi pun Kecewa

Di tengah pertumbuhan ekonomi global yang melesu akibat perang dagang Amerika Serikat dan China, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipusingkan oleh iklim investasi di tanah air yang masih belum kondusif.

Investasi Asing di Indonesia
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat pada Rabu 4 September 2019

Presiden Jokowi merasa kecewa karena investor asing masih sedikit menanamkan modal ke Indonesia. Presiden mengatakan para investor asing justru lari ke negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu ada 33 perusahaan asal China yang memutuskan untuk menanamkan investasi di luar negeri mereka. Namun sayangnya 33 perusahaan tersebut, tidak ada satupun yang menginvestasikan modalnya di Indonesia.

"Sebanyak 23 memilih di Vietnam, 10 lainnya perginya ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Enggak ada yang ke kita. Tolong ini digarisbawahi," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Contoh lainnya, pada tahun 2017 sebanyak 73 perusahaan Jepang memilih relokasi. Lagi-lagi, kata Jokowi, Vietnam menjadi salah satu tujuan utama. Sebanyak 43 perusahaan memilih menanamkan modal Vietnam. Sementara itu, 11 perusahaan ke Thailand, dan Filipina. Hanya 10 perusahaan Jepang menanamkan modal ke Indonesia.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu cermat mengatasi permasalahan ini. Menurut Jokowi, salah satu alasan Vietnam menjadi tujuan utama investor asing tak lepas dari regulasi yang lebih ringkas. "Kalau mau pindah ke Vietnam hanya butuh waktu 2 bulan rampung. Kita bisa bertahun-tahun.  Selain itu kita sering ada demo buruh dan masalah keamanan. Penyebabnya hanya itu," tegas Jokowi.

Maka oleh karena itu, Jokowi menginstruksikan jajarannya yang berkaitan dengan ekonomi mulai menginventarisir regulasi-regulasi yang menghambat. Jokowi meminta para menteri/kepala lembaga memberi pelayanan terbaik kepada investor. "Menteri-menteri tolong dilayani dengan baik-baik. Dampingi mereka sampai terealisasi. Kita ini jangan kayak pejabat, minta dilayani, (tapi) kita melayani," kata Jokowi.
(Kompas)

Alasan FITRA Salut dengan Gubernur Maluku yang Nyatakan Perang dengan Menteri Susi Pudjiastuti

Kekesalan yang berlanjut protes dan pernyataan perang Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat polemik dan situasi panas merembet kemana-mana.

Gubernur Maluku Murad Ismail dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Gubernur Maluku Murad Ismail (kiri) menyatakan perang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan)

Manajer Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah menanggapi perseteruan antara Gubernur dan Menteri tersebut dengan menyatakan salut atas pernyataan perang dari Sang Gubernur Maluku kepada Menteri Susi.

“Kepala daerah mesti kritis terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bisa berdampak luas pada nasib daerah” kata Ervyn dalam keterangan tertulis pada Rabu 4 September 2019.. Menurut Ervyn, hanya ada sebagian dari pernyataan Gubernur Murad yang mudah ditindaklanjuti. Sebagian besar memerlukan perubahan UU dan regulasi teknis. Langkah koordinasi dan diskusi dengan KKP dipandang lebih masuk akal untuk menemukan solusi.

Lebih lanjut Ervyn menambahkan, skema penerimaan negara berkaitan dengan wewenang pengelolaan wilayah laut di mana untuk jarak lebih dari 12 mil adalah wewenang pemerintah pusat, sementara daerah memiliki kewenangan kurang dari 12 mil yang dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota. “Kedua, wewenang perizinan berkaitan dengan gross tonage (GT) kapal penangkap ataupun pengangkut ikan. Kedua hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya. Menurutnya, jika ingin ada perubahan skema kewenangan, harus dilakukan revisi pembagian wewenang tersebut dalam undang-undang. Menurutnya, hal itu cukup sulit dilakukan. Butuh usaha bersama dari sejumlah pemda untuk melakukannya.

Ervyn menjelaskan, pendapatan negara dari sektor SDA meliputi dua sumber, yakni pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dari penerimaan tersebut, daerah-daerah kemudian mendapatkan transfer dari pusat berupa dana bagi hasil (DBH) pajak dan DBH SDA.

Hal itu pun juga berlaku di sektor perikanan di mana daerah mendapat DBH pajak (PPh badan dan PPh perseorangan) atas usaha di sektor perikanan dan DBH SDA sektor perikanan. Ervyn menegaskan, tidak ada hubungannya antara kebijakan moratorium kapal asing dan penerimaan negara.

Bahkan apabila kebijakan moratorium itu efektif, jumlah penerimaan negara, baik pajak maupun nonpajak dipastikan meningkat. Kaitannya dengan pendapatan daerah untuk DBH pajak akan tergantung di mana perusahaan tersebut terdaftar. “Untuk PNBP, jika illegal fishing oleh kapal asing tak lagi berlangsung, kapal dalam negerilah yang beroperasi dan bisa meningkatkan PNBP, dan sebagai konsekuensinya bagian DBH perikanan untuk daerah akan meningkat pula,” jelasnya.

Berbeda dengan sektor SDA lainnya, DBH sektor perikanan menurut Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi masing-masing 20 persen dari seluruh penerimaan PNBP perikanan untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. Sementara itu, pemerintah provinsi memang tidak kebagian jatah.

Maka, menurut aturan, Pemprov Maluku memang tidak dapat bagian DBH SDA perikanan. Namun, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku mendapat bagian. Ia menyebut bahwa untuk 2019, secara keseluruhan pemda di Maluku mendapat alokasi total DBH perikanan sebesar Rp 10 miliar lebih, dengan rincian tiap pemkab memperoleh Rp 1 miliar kurang sedikit (Rp 983 juta).

Namun Ervyn juga menambahkan bahwa mungkin saja Gubernur dibisiki informasi yang salah soal ini dari bawahannya.

Maka oleh karena itu, ia menyarankan Gubernur Maluku supaya berkoordinasi dan mendiskusikan hal tersebut secara lebih jelas dengan Menteri Susi mengenai upaya memperbesar jumlah tenaga kerja yang diserap oleh kapal perikanan di perairan sekitar Maluku.

Selain itu pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga dapat memberikan solusi sebab yang dikeluhkan oleh Gubernur cukup masuka akal bagi kepentingan daerah untuk menyejahterakan masyarakatnya. Maka, tak perlulah harus ada ribut-ribut sampai berseteru secara terbuka.

Di samping itu, tambah Ervyn, sesuai pembagian kewenangan yang diatur UU dan regulasi KKP, Pemprov dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan dengan me-review kembali pengaturan retribusi daerah, antara lain: izin usaha perikanan, izin usaha penangkapan ikan, izin pengadaan kapal penangkap dan pengangkut ikan <30 GT untuk kapal dengan tenaga kerja lokal, dan izin penangkapan ikan di wilayah laut <12 mil. 

Meski demikian, ia mengatakan belum punya gambaran apakah hal tersebut sudah maksimal dikerjakan oleh Pemprov Maluku.
(Kompas)

Ketika Mendagri Ikut Terseret dalam Perseteruan Gubernur Maluku dengan Menteri Susi Pudjiastuti

Pernyataan perang Gubernur Maluku kepada Menteri Kelautan dan Perikanan akhirnya berbuntut panjang.

Gubernur Maluku Perang dengan Menteri Susi Pudjiastuti
Gubernur Maluku, Murad Ismail

Sebelumnya pada Senin 2 September 2019, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan menabuh genderang perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pernyataan tersebut disampaikan Murad saat sambutan pelantikan pejabat Sekda Maluku di Kantor Gubernur Maluku. "Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad. 

Berawal dari moratorium
Pernyataan perang tersebut berawal dari kebijakan moratorium yang diberlakukan oleh Susi. Murad menilai moratorium tersebut merugikan Maluku. Menurutnya, setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafuru untuk diekspor. Tercatat 1.600 kapal ke laut Aru sejak adanya moratorium tersebut. Selain itu, sebelum ada moratorium, uji mutu dilakukan di daerah. Namun, sekarang sudah tidak dilakukan sehingga Gubernur Murad menganggap daerahnya tidak mendapatkan apa-apa.

"Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” katanya. Ia mengatakan dari 1.600 kapal yang tercatat di laut Aru, tidak ada satu pun ABK asal Maluku yang dipekerjakan. “Setiap bulan, ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” ujarnya.

Permasalah baru juga muncul saat ada aturan 12 mil lepas pantai menjadi kewenangan pusat. Murad menilai aturan tersebut merugikan nelayan Maluku yang tidak diperbolehkan menangkap di zona tersebut. "Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” kata Murad.

Mendagri bela Gubernur Maluku
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ternyata ikut terseret dalam pusaran pertikaian ini dengan membela Gubernur Maluku Murad Ismail yang memprotes kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti.

Menurut Tjahjo, kepala daerah mempunyai hak untuk mengajukan protes apabila ada kebijakan pusat yang merugikan masyarakat di wilayahnya. Tjahjo menambahkan bahwa Gubernur yang paling tahu kondisi wilayah dan masyarakatnya.

"Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut Gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silakan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 September 2019. Namun Tjahjo juga menambahkan bahwa ia belum mengetahui secara detail kebijakan Menteri Susi yang diprotes Murad.

Selain Murad, Tjahjo bercerita ia juga mendapatkan keluhan dari bupati di wilayah Provinsi Maluku terkait kebijakan Menteri Susi. Ia meyakini mantan Kepala Korps Brimob itu sudah menyampaikan keberatan langsung kepada Susi, baik lewat surat maupun telepon.
(Kompas)

Tuesday, September 3, 2019

Cikal Bakal dan Pembuat Bendera Bintang Kejora

Bendera ini selalu digunakan dan dibawa oleh pendemo separatis yang menginginkan Papua merdeka lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam orasinya mereka selalu berdalih bahwa bendera tersebur merupakan lambang representasi kebudayaan mereka. Benarkah demikian?

Bendera Bintang Kejora dan Rusuh Papua
Negara asinglah yang memperkenalkan bendera Bintang Kejora, bukan penduduk asli Papua

Faktanya bendera ini digunakan untuk wilayah Nugini Belanda dari 1 Desember 1961 hingga 1 Oktober 1962 ketika wilayah ini berada di bawah pemerintahan Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA).

Bendera Nugini Belanda adalah kombinasi warna Merah Putih Biru ditambah Bintang menyadur dari Warna Bendera Kerajaan Belanda.

Kini, bendera ini biasanya digunakan oleh pendukung Organisasi Papua Merdeka. (OPM)
Bendera ini terdiri dari sebuah pita vertikal merah di sepanjang sisi tiang, dengan bintang putih berujung lima di tengahnya.

Masa pendudukan Belanda ini adalah Bendera Club Sepak Bola Belanda di Port Numbay sekarang Jayapura.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu mengklaim bahwa Bendera Bintang Kejora adalah Simbol Cultural Orang Papua tentunya ini adalah Pendapat yang sangat keliru, kenapa demikian?

1. Bila di sebut sebagai simbol cultural Papua berati Budaya Papua baru di mulai tahun 1961, ini sangat mengecilkan arti Budaya Papua dan pelecehan terhadap Budaya Papua itu sendiri.

2. Seni Budaya Papua yang diekspresikan dalam seni lukis dan seni ukir dalam literatur Papua bagi semua suku di seluruh pulau Papua tidak mengenal warna Merah dan Biru. Masyarakat Budaya Papua hanya mengenal warna putih, hitam dan coklat. Baik dalam ornamen ukiran dan patung, lukisan di atas kanvas kulit kayu maupun coret-coretan ditubuh saat tradisi, upacara maupun saat perang.

3. Simbol religius Papua bagi seluruh suku Papua tidak mengenal lambang Bintang sebagai simbol Ketuhanan. Dan simbol Bintang tidak pernah digunakan dalam literatur Papua di media apapun, baik ukiran, lukisan maupun coretan tubuh. Tapi simbol religius papua banyak menggunakan pohon, binatang dan manusia itu sendiri.

4. Cultural Papua baik dalam upacara adat, keagamaan maupun dalam peperangan tidak mengenal adanya Bendera. Bahkan sebelum tahun 1961 sedikit sekali orang Papua mengenal kain apalagi mengenal Bendera. Bahkan hingga sekarang masyarakat Papua belum bisa menenun atau membuat selembar kain pun.

5. Faktanya bahwa bendera Bintang Kejora BUKAN dirancang oleh orang Papua.

Alasan Gubernur Maluku Menentang dan Memerangi Menteri Susi

Situasi panas kembali terjadi di Indonesia Timur setelah Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 2 September 2019.

Gubernur Maluku Murad Ismail
Gubernur Maluku Murad Ismail

Murad menyatakan perang karena ia menilai kebijakan moratorium yang diberlakukan Susi telah merugikan Maluku. "Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad, saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin 2 September 2019.

Murad menjelaskan, setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor. Namun, Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor itu. “Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium dimana uji mutunya ada di daerah,” katanya. Menurut Murad sejak diberlakukannya moratorium oleh Susi, tercatat ada 1.600 kapal ke laut Aru.

Namun, tidak ada satu pun ABK asal Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.

“Setiap bulannya, ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” ujarnya. Murad mengatakan aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat sangat merugikan Maluku.

Hal itu disebabkan nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut. "Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai, Ini daratan punya saya,” kata Murad.

Wah, bakalan ramai ini.
(Kompas)

Ketika Negara-negara Maju Kini Dilanda Bencana Kependudukan

Bencana kependudukan kini melanda negara-negara maju. Nasib negara-negara maju tersebut terancam. Pemerintahnya pusing karena penduduknya enggan menikah apalagi punya anak. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan populasi.

Angka kelahiran di singapura
Keramaian di salah satu negara maju

Salah satu negara maju yang pusing karena diambang bencana adalah Korea Selatan.

Perut Lee Jung-woo membuncit. Perempuan 36 tahun itu hamil. Diperkiraan, November nanti dia melahirkan. Itu akan menjadi menjadi anak pertama dan terakhirnya. Lee sama sekali tak ingin menambah anak. Tingginya biaya sekolah membuatnya merasa bahwa satu anak sudah cukup.

”Insentif dan subsidi yang diberikan pemerintah tidak terlalu membantu,” ujar perempuan yang tinggal di Seoul, Korsel, itu.

Di Korsel, pendidikan memang diutamakan. Banyak orang tua yang memanggil guru les untuk anaknya. Berdasar data pemerintah, 10 persen pengeluaran rumah tangga habis hanya untuk les privat. Belum biaya kebutuhan pendidikan lainnya.

Baek Da-som juga memiliki pemikiran serupa. Dia baru berhenti dari pekerjaannya demi merawat putrinya yang berusia setahun. Baek juga tak berencana menambah anak lagi. Baginya, membesarkan anak tanpa adanya dukungan yang memadai dari negara sangatlah sulit.

Pasangan suami istri yang sepemikiran dengan Baek dan Lee bukan satu dua orang, tetapi banyak. Imbasnya, angka kelahiran di Korsel terus menurun. Korea Joongang Daily mengungkapkan bahwa angka fertilitas di Korsel pada 2018 adalah 0,98. Angka fertilitas adalah rata-rata anak yang dimiliki oleh perempuan berusia 15-49 tahun. Itu angka fertilitas terendah sedunia. Sementara itu, angka harapan hidup dari tahun ke tahun terus naik. Di Korsel, lansia di atas 60 tahun yang masih aktif bekerja lebih tinggi jika dibandingkan dengan pemuda usia 20-an tahun.

Pemerintah Korsel bahkan sudah menghabiskan duit miliaran dolar AS untuk mendanai tempat penitipan bayi dan anak-anak gratis. Dengan begitu, orang tua yang bekerja tak perlu waswas untuk punya anak.

Orang tua juga berhak untuk mengajukan cuti merawat anak selama setahun dan disubsidi. Pemkot Seoul bahkan memberikan insentif khusus sebesar KRW 100 ribu (Rp 1,2 juta) per satu kelahiran. Semua cara itu, tampaknya, tak mempan.

”Angka kelahiran terus turun karena berbagai alasan seperti menunda pernikahan, pendidikan tinggi, biaya perumahan, dan tingginya angka pemuda yang menganggur,” terang ekonom di Eugene Investment & Securities Lee Sang-jae.

Menunda pernikahan memang sedang ”tren” di Jepang dan Korsel. Tahun lalu mayoritas penduduk berusia 20-44 tahun di Korsel masih single. Sebanyak 51 persen pria dan 64 persen perempuan yang single mengatakan akan selamanya melajang. Alasannya macam-macam. Di antaranya, tak punya uang dan waktu untuk kencan.

Di beberapa kampus sampai ada mata kuliah untuk berlatih kencan. Mereka diajari bagai­mana cara merayu, keluar untuk kencan, berciuman, hingga berhubungan badan. Sebagian kecil berhasil. Yang lain tidak.

Dongkrak Bayi dengan Bonus
Sebagai negara tetangga, Jepang punya masalah yang sama. Dua negara serumpun itu juga punya kebijakan serupa, yaitu tak mau menerima imigran. Jepang mengampanyekan untuk mengurangi jam kerja hingga menambah insentif untuk cuti paternal.

Pemerintah Kota Nagi, Prefektur Okayama, menggunakan insentif untuk mendongkrak populasi. Sejak 2014, mereka memberikan uang tunai kepada pasangan yang punya anak. JPY 100 ribu (Rp 13,4 juta) untuk anak pertama, JPY 150 ribu (Rp 20,06 juta) untuk anak kedua, dan JPY 400 ribu (Rp 53,5 juta) untuk anak kelima.

Tak cukup sampai di situ, mereka juga memberikan vaksinasi gratis, subsidi pembelian rumah, dan pengurangan biaya sekolah, serta penitipan anak. Imbasnya, angka kelahiran di kota pertanian itu melonjak. Pada 2005, angkanya hanya 1,4. Tetapi, pada 2014 ke atas, mencapai 2,8. Nagi tak lagi menjadi kota sepi.

Tak semua sesukses Nagi tentu saja. Desa Nagoro menjadi contoh nyata bom waktu demografi di Jepang. Di desa tersebut tidak ada anak-anak. Sekolah terakhir yang masih beroperasi tutup pada 2012. Penduduk kota itu hanya 27 orang dan yang termuda berusia 55 tahun.

Penduduk yang masih muda pindah ke kota lain untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Di wilayah pedesaan, pekerjaan memang sulit didapatkan. Penduduk yang tersisa membuat boneka seukuran manusia dan meletakkannya di berbagai lokasi. Semua dilakukan agar desa tersebut terlihat ramai lagi.

”Saya rasa kota lain juga mengalami hal ini. Kami harus menghadapi populasi yang menurun maupun menua,” ujar Tsukimi Ayano, salah seorang penduduk di Nagi.
(Jawa Pos)