Friday, January 17, 2020

Janji Manis "Raja" Keraton Agung Sejagat Sehingga Banyak Orang yang Menjadi Rakyatnya

Raja Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso, benar-benar bisa dikata sebagai ahli "berdiplomasi" sehingga ia bisa menjaring banyak orang untuk menjadi rakyatnya.

Bagaimana caranya? Ia mengobral janji-janji manis kepada khalayak, mulai dari pengikutnya di keraton hingga anggota lembaga bentukannya yakni Yogyakarta Development Committee (DEC). Namun, semua janjinya tidak pernah terealisasi.

Seperti halnya warga Dusun Tumpak, Desa Ngawu, Kecamatan Playen bernama Hadi Suroso (74). Hadi pernah dijanjikan tunjungan sebesar 500 dolar per bulan jika mau menjadi koordinator lembaga bentukan Toto, yakni Gunungkidul Development Committee (DEC).

Totok Santoso
Totok Santoso, "Sang Raja" Keraton Agung Sejagat

Pria yang kerap disapa Roso ini menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Toto Santoso. Menurutnya, ia mengenal Toto dari Sekretaris Gunungkidul DEC bernama Retno pada tahun 2016.

"Saat itu saya tanya untuk apa, dia jawab karena saya salah satu tokoh karena pernah jadi Komandan Koramil Wonosari dan kenal banyak orang," imbuh Roso.

Saat perkenalan itu, Roso menyebut jika Toto adalah pendiri Yogyakarta (DEC) dan ingin membentuk lembaga itu di Gunungkidul. Karena itu, Toto ia meminta dirinya untuk menjadi koordinator dan mencari anggota Gunungkidul DEC.

"Ikut Pak Toto itu katanya itu ada dana sosial yang dari luar, dari Turki. Katanya dana itu lewat dia (Toto)," katanya.

"Terus saja dijanjikan 500 dolar perbulan, itu tunjangan dari Pak Toto terkait jabatan (sebagai koordinator Gunungkidul DEC) saya. Kalau sudah keluar (dana dari Turki) nanti dijanjikan sebulan dapat segitu (500 dollar)," imbuh Roso.

Roso lalu menjadi koordinator Gunungkidul DEC, tahun 2016-2018. Selama itu, ia bersama anggotanya kerap menghadiri rapat di Yogyakarta. "Selama 2 tahun saya ke sana kemari, tiap Rabu rapat di Jogja dan pakai biaya sendiri. Rapatnya itu hanya diyakinkan sama dia (Toto terkait DEC)," ucapnya.

Seragam Keraton Agung Sejagat
"Pembesar" dan "aparat" Keraton Agung Sejagat dengan pakaian kebesarannya 


Roso semakin curiga dengan lembaga bentukan Toto. Mengingat ia harus menanggung semua biaya operasional anggota selama 2 tahun, padahal anggotanya mencapai ratusan orang.

"Lha wong saya bisa dikatakan habis-habisan, karena mobil bawa sendiri, terus anggota ikut saya dan jajan saya yang bayari, bensin juga. Akhirnya saya keluar tahun 2018 karena ternyata hanya ngayawara (mengada-ada) itu," katanya.

Hal itu karena Roso terpaksa menutup semua biaya operasional Gunungkidul DEC. Bahkan, untuk menutup biaya tersebut ia terpaksa menjual lahan pertaniannya di Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul.

Kini Toto sudah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka penipuan. Pintu masuk polisi adalah ketika pria 42 tahun itu mendirikan apa yang dia sebut sebagai Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

Di 'keratonnya' itu, ternyata Toto juga melakukan pengumpulan dana dari warga dengan modus pendaftaran anggota. "Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna.

"Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," lanjut Iskandar.

Sebelumnya setelah ditelusuri, "Sang Raja" yang merupakan penipu ini diketahui berjualan angkringan di rumah kontrakannya di Jalan Berjo-Pare, RT 05 RW 04, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

"Iya (rumah kontrakannya) untuk angkringan. Mulainya sudah hampir satu tahunan ini," jelas tetangga Toto, Deki Rinawan (31), kepada wartawan.

Deki sebenarnya telah lama menaruh curiga terhadap sosok Toto. Apalagi pribadi Toto dikenal tertutup dan tidak pernah berkegiatan dengan warga, termasuk tak pernah mengikuti gotong royong bersama.

"Jadi masyarakat tahunya juga baru kemarin, belum lama ini setelah heboh di Purworejo. Orangnya sering di dalam rumah, di lingkup (rumah kontrakan yang ditinggalinya)," tutupnya.

Toto dan teman perempuannya, Fanni, yang menjadi permaisuri Keraton Agung Sejagat dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment