Wisatawan-wisatawan asing dari Eropa, Amerika Serikat serta Australia mulai berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia, khususnya Bali terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pemerintah mereka pun berencana menerbitkan travel advice dan travel warning berkenaan dengan isu tersebut. Bisa dikatakan, ini merupakan rongrongan bagi kemajuan bangsa yang berasal dari dalam negeri sendiri. Ini juga merupakan pukulan telak bagi upaya pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat.
Dalam RKUHP, yaitu tepatnya pada pasal 417, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Lalu pada Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta. "Saya mengerti kami tidak bisa berpegangan tangan atau berciuman di pura atau tempat religius lain. Namun, saya tidak ingin khawatir melakukan sesuatu yang normal di kampung halaman, tetapi bisa kena masalah untuk itu. Ya, kami akan mempertimbangkan lagi untuk datang ke Bali," kata turis asal Inggris Rosa Hughes dan pasangannya Jake Rodgers yang menginap di daerah Kuta, Bali.
Sedangkan wisatawan lain yang berasal dari Perth, Australia, Kelly Ann, mengatakan RKUHP tidak akan memengaruhinya. "Saya percaya mereka yang masuk dalam kategori ini (pasangan belum menikah) tidak akan datang kembali. Kami akan kembali ke Bali, tetapi pasti akan kehilangan beberapa orang," kata Ann.
Terkait isu ini Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.
"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata Lindsey.
Peneliti di International Institute for Strategic Studies, Aaron Conolly di Singapura mengatakan perubahan hukum akan memiliki dampak besar bagi pariwisata Bali dan daerah lain di Indonesia.
Apalagi saat ini Pemerintah Republik Indonesia dibawah Presiden Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosikan destinasi wisata "10 Bali Baru? untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata.
"Perwakilan negara Eropa di Jakarta secara privat menginformasikan kepada para anggota DPR mereka akan melakukan pembaruan pada travel warning (peringatan perjalanan) dan akan ada pemberitaan media massa yang buruk. Namun, saran itu tidak dihiraukan," kata Conolly.
"Saya kira para pembuat undang-undang ini tidak mengerti bahwa meskipun undang-undang ini sebagian besar tidak akan diterapkan pada orang asing, mereka tidak paham akan berimbas pada pariwisata," kata Conolly.
Lebih lanjut, Lindsey menambahkan, sudah tentu tak mengherankan apabila perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan memperbarui travel advice (imbauan perjalanan). "Ini sangat berisiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," kata Lindsey.
Presiden Joko Widodo pada Jumat 20 September 2019 lalu telah meminta DPR untu menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat 20 September 2019.
Presiden Jokowi pun menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
sumber: The Sydney Morning Herald, Kompas)
Pemerintah mereka pun berencana menerbitkan travel advice dan travel warning berkenaan dengan isu tersebut. Bisa dikatakan, ini merupakan rongrongan bagi kemajuan bangsa yang berasal dari dalam negeri sendiri. Ini juga merupakan pukulan telak bagi upaya pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat.
Dalam RKUHP, yaitu tepatnya pada pasal 417, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Lalu pada Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta. "Saya mengerti kami tidak bisa berpegangan tangan atau berciuman di pura atau tempat religius lain. Namun, saya tidak ingin khawatir melakukan sesuatu yang normal di kampung halaman, tetapi bisa kena masalah untuk itu. Ya, kami akan mempertimbangkan lagi untuk datang ke Bali," kata turis asal Inggris Rosa Hughes dan pasangannya Jake Rodgers yang menginap di daerah Kuta, Bali.
Turis dari negara barat yang berwisata di Bali kerap berpenampilan sexy dan tinggal sekamar dengan lawan jenis walau belum menikah |
Sedangkan wisatawan lain yang berasal dari Perth, Australia, Kelly Ann, mengatakan RKUHP tidak akan memengaruhinya. "Saya percaya mereka yang masuk dalam kategori ini (pasangan belum menikah) tidak akan datang kembali. Kami akan kembali ke Bali, tetapi pasti akan kehilangan beberapa orang," kata Ann.
Terkait isu ini Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.
"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata Lindsey.
Peneliti di International Institute for Strategic Studies, Aaron Conolly di Singapura mengatakan perubahan hukum akan memiliki dampak besar bagi pariwisata Bali dan daerah lain di Indonesia.
Apalagi saat ini Pemerintah Republik Indonesia dibawah Presiden Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosikan destinasi wisata "10 Bali Baru? untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata.
"Perwakilan negara Eropa di Jakarta secara privat menginformasikan kepada para anggota DPR mereka akan melakukan pembaruan pada travel warning (peringatan perjalanan) dan akan ada pemberitaan media massa yang buruk. Namun, saran itu tidak dihiraukan," kata Conolly.
"Saya kira para pembuat undang-undang ini tidak mengerti bahwa meskipun undang-undang ini sebagian besar tidak akan diterapkan pada orang asing, mereka tidak paham akan berimbas pada pariwisata," kata Conolly.
Lebih lanjut, Lindsey menambahkan, sudah tentu tak mengherankan apabila perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan memperbarui travel advice (imbauan perjalanan). "Ini sangat berisiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," kata Lindsey.
Presiden Joko Widodo pada Jumat 20 September 2019 lalu telah meminta DPR untu menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat 20 September 2019.
Presiden Jokowi pun menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
sumber: The Sydney Morning Herald, Kompas)
No comments:
Post a Comment