Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur dari Partai Persatuan Pembangunan, Iskandar, dipecat oleh partainya setelah foto syurnya bersama
dengan seorang perempuan beredar di media sosial Facebook.
Surat pelengseran Iskandar dikirim oleh Ketua Dewan Pengurus
Cabang (DPC) Pamekasan Nawawi Thoha kepada Ketua DPRD Pamekasan, Rabu 13 April 2016..
Nawawi menjelaskan, isi surat yang dikirimkannya agar dibahas
di internal Fraksi PPP Pamekasan. Namun, Nawawi enggan membeberkan keseluruhan
isi surat yang dikirimnya. Namun ia membeberkan bahwa salah satu item-nya soal foto syur dan kocok ulang pimpinan
Komisi III DPRD Pamekasan yang sebelumnya dijabat Iskandar.
Salah satu foto Iskandar dan istri sirinya yang membuat dirinya dipecat |
Ketika dikonfirmasi soal surat yang dikirim DPC PPP
Pamekasan, Sekretaris DPRD Pamekasan Masrukin mengaku tidak tahu soal isinya karena ia mengaku tak berwenang untuk menjelaskannya. Ketika surat itu diterima Sekretariat DPRD Pamekasan, surat tersebut masih
dalam keadaan tertutup dan langsung ditempatkan di meja Ketua DPRD Pamekasan,
Halili.
Ketua DPRD Pamekasan Halili belum bisa dimintai keterangan
karena masih mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
tingkat Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Ketua Fraksi PPP Pamekasan Muhammad Sahur mengaku belum tahu
jika ada surat dari partainya perihal pencopotan Iskandar dari Ketua Komisi III
DPRD Pamekasan.
Sebelumnya diberitakan, foto syur Iskandar bersama dengan
seorang perempuan bernama Adezta Melany, tersebar di media sosial Facebook pada
16 Maret 2016 kemarin. Belakangan, Adezta Melany diketahui sebagai mantan
isteri siri Iskandar.
Selain foto syur tersebut, perempuan lain bernama Astrid
Fitriani (AF), juga melaporkan Iskandar kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD
Pamekasan karena menelantarkan anak kandung Iskandar yang dilahirkan dari
perkawinan siri antara Iskandar dengannya. Sampai hari ini, Iskandar belum bisa dimintai tanggapannya.
Sebab Iskandar bersama dengan isteri sahnya sedang menjalankan ibadah umrah.
No comments:
Post a Comment