Bagi yang sering berkicau di media sosial, khususnya
mengenai isu sensitif dan penyebaran hoax (kabar bohong dan fitnah), maka
sebaiknya mulai berhati-hati terhitung sekarang karena Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi sudah dinyatakan sah berlaku
mulai hari ini, Senin 28 November 2016.
"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU
disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui
DPR dan Presiden," demikian pernyataan rilis Ketua Tim Panitia Kerja
(Panja) RUU ITE Henry Subiakto Senin 28 November 2016.
Para penyebar hoax dipastikan tidak akan bebas berkeliaran (photo: SleuthSayers) |
Lalu, apa bedanya dengan UU ITE lama? Pada UU ITE yang baru
ada 4 perubahan yang diaplikasikan.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni
pasal 26. Dimana pasal ini menjelaskan bahwa seseorang boleh mengajukan
penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun
diangkat kembali.
Salah satunya contohnya adalah apabila seorang tersangka
yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke
pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama
baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Nah, oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka
selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak
pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik
sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi)
tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Yang terakhir adalah penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintah berhak menghapus
dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar
undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme,
pencemaran nama baik, dan lainnya.
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar
undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di
Dewan Pers. Namun, apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak
berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah
tanpa ampun bisa langsung memblokirnya tanpa kecuali.
"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah
dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di
Sekretariat Negara," kata Henry lagi.
Jadi mulai sekarang jangan lagi asal posting di sosial media
dan blog (khususnya blog “abal-abal”) karena kini sudah tidak ada ampun lagi.
(dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment