Thursday, September 15, 2016

Ahok Beberkan Kepentingan Terselubung Yusril Soal Cuti Kampanye

Bukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) namanya apabila tidak berbicara blak-blakan dan terus terang khususnya mengenai perseteruannya dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Ahok mengatakan bahwa Yusril memiliki kepentingan terselubung dengan menjadi pihak terkait dalam perkara UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

ahok vs yusril
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (foto: portalberita.com)


Ahok saat ini sedang mengajukan permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang cuti kampanye bagi petahana. 

Terkait hal uji materi tersebut, Ahok menduga bahwa Yusril berharap agar MK menolak permohonannya sehingga dia tetap harus cuti selama masa kampanye alias selama 4 bulan sehingga dirinya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan dan penyusunan APBD DKI 2017.

"Nah, ini cuti kalau diterusin, pas-pasan sama nyusun APBD (2017) nih. Saya tidak tahu apakah dia punya kepentingan supaya saya enggak bisa ngawasin APBD," kata Ahok di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2016..

Ahok pun menyentil dan menyindir Yusril bahwa Yusril selama ini sering digunakan jasanya oleh pihak yang bertentangan dengan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu contohnya adalah menjadi pengacara bekas pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.

Ahok menambahkan bahwa Yusril saat ini sedang menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI terkait kasus korupsi UPS. "Beliau juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk membatalkan kerugian negara kasus UPS," kata Ahok.

Padahal, saat ini sudah ada tersangka akibat penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan perangkat UPS tersebut. "Pak Yusril membela yang nilep, udah jelas ada tersangka (kasus UPS). Kasus Bantargebang juga ngabisin duit banyak, dia juga belain," kata Ahok.

Bagaimana tanggapan Yusril? 

Yusril menyatakan bahwa tuduhan Ahok itu tidak ada hubungannya dengan perkara di MK. "Enggak ada hubungannya dengan perkara di MK. Saya sudah siapkan argumen. Jadi persoalan di luar MK, enggak ada hubungannya," kata Yusril kepada Kompas.com.

Yusril sebelumnya mengatakan, kepentingannya menjadi pihak terkait karena berkepentingan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017.


Alasan yang dikemukakan Yusril adalah apabila MK mengabulkan gugatan Ahok, maka ia sebagai bakal calon gubernur merasa dirugikan. Yusril merasa hak konstitusionalnya yang diatur dalam Undang-Undang 1945 dirugikan.
(Kompas, Metro)

No comments:

Post a Comment