Bukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) namanya apabila tidak berbicara blak-blakan dan terus terang khususnya mengenai perseteruannya dengan pakar
hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Ahok mengatakan bahwa Yusril memiliki kepentingan terselubung dengan
menjadi pihak terkait dalam perkara UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang
diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (foto: portalberita.com) |
Ahok saat ini sedang mengajukan permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3
UU Pilkada tentang cuti kampanye bagi petahana.
Terkait hal uji materi tersebut, Ahok menduga bahwa Yusril berharap
agar MK menolak permohonannya sehingga dia tetap harus cuti selama masa
kampanye alias selama 4 bulan sehingga dirinya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan dan penyusunan APBD DKI 2017.
"Nah, ini cuti kalau diterusin, pas-pasan sama nyusun
APBD (2017) nih. Saya tidak tahu apakah dia punya kepentingan supaya saya
enggak bisa ngawasin APBD," kata Ahok di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2016..
Ahok pun menyentil dan menyindir Yusril bahwa Yusril selama ini sering digunakan jasanya oleh
pihak yang bertentangan dengan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu contohnya adalah menjadi pengacara
bekas pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.
Ahok menambahkan bahwa Yusril saat ini sedang menggugat Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI terkait kasus korupsi UPS. "Beliau juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk
membatalkan kerugian negara kasus UPS," kata Ahok.
Padahal, saat ini sudah ada tersangka akibat
penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan perangkat UPS tersebut. "Pak Yusril membela yang nilep, udah jelas ada
tersangka (kasus UPS). Kasus Bantargebang juga ngabisin duit banyak, dia juga
belain," kata Ahok.
Bagaimana tanggapan Yusril?
Yusril menyatakan bahwa tuduhan Ahok itu
tidak ada hubungannya dengan perkara di MK. "Enggak ada hubungannya dengan perkara di MK. Saya
sudah siapkan argumen. Jadi persoalan di luar MK, enggak ada hubungannya,"
kata Yusril kepada Kompas.com.
Yusril sebelumnya mengatakan, kepentingannya menjadi pihak
terkait karena berkepentingan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI
Jakarta 2017.
Alasan yang dikemukakan Yusril adalah apabila MK mengabulkan gugatan Ahok, maka ia
sebagai bakal calon gubernur merasa dirugikan. Yusril merasa hak
konstitusionalnya yang diatur dalam Undang-Undang 1945 dirugikan.
(Kompas, Metro)
No comments:
Post a Comment