Sidang kasus penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin lama semakin jelas arah tendensinya.
Hal ini terlihat saat pengacara Ahok merasa heran sehingga mengkritik saksi ahli
pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang (photo: Poskotanews) |
Tim pengacara Ahok amat heran dan tak habis pikir dengan pernyataan kesaksian yang dilontarkan Mudzakkir saat persidangan.
Mudzakkir mengatakan bahwa tiap orang boleh melaporkan sesuatu ke polisi
meski tidak bisa menjelaskan secara detail hal yang dilaporkannya.
"Saya tambahkan ahli yang lebih parah ya, yang
melanggar asas-asas keilmuan seorang ahli, bahwasanya tiap orang boleh
melaporkan, kalau perlu bisik-bisik biar nanti serahkan ke polisi tentang apa
pasal dan siapa pelakunya tentang perbuatan yang dilakukan," ujar seorang
pengacara Ahok, Teguh Samudra, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017..
Terkait Mudzakkir, Teguh mengatakan bahwa menurut Mudzakkir tidak masalah apabila pelapor salah dalam membuat surat laporannya. Misalmya seperti kesalahan soal
waktu kejadian.
Sebagai pengacara, Teguh mengaku bingung karena Mudzakkir tidak mempermasalahkan
kesalahan itu. Sebab, nantinya bisa diperjelas ketika proses pembuatan berita
acara pemeriksaan (BAP).
"Saya tanya lagi bagaimana apabila yang di BAP isinya
sama seperti di laporan? Eh tidak masalah katanya. Ini semua sudah enggak
karuan," ujar Teguh.
Sementara pengacara yang lain, I Wayan Sidarta, mengatakan keterangan
Mudzakkir terkait laporan yang bisa diralat sangat fatal, karena laporan tidak
bisa diubah apalagi kalau kasusnya sudah P21 karena berkas yang boleh diubah
adalah BAP.
"Ketika didesak masa laporan boleh diubah, apa artinya
laporan palsu? lalu dia jawab 'jangankan laporan, putusan saja bisa
diralat'," kata Wayan.
"Baru sekarang saya menemukan ahli begini. Di seluruh
dunia, putusan gak boleh diralat. Putusan boleh dibatalkan putusan yang lebih
tinggi," ujar Wayan.
Benar-benar keblinger, memalukan dan mencoreng kredibilitas kampusnya.
(Kompas, Pos Kota, dan sumber-sumber lain)
No comments:
Post a Comment