Wednesday, September 21, 2016

Mengapa Bank Singapura Berhak Melaporkan Nasabahnya dan Ketika Jokowi Memanggil Bank-bank Singapura

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sejak awal selalu tegas dan konsekuen dalam menjalankan program dan kebijakannya. Bukan hanya di dalam negeri saja, melainkan di luar negeri.

Pihak-pihak asing yang berencana menghambat program yang tengah digeber oleh Presiden Jokowi pun tak luput berurusan dengan aparat Republik.

Hal ini nampak nyata setelah Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perwakilan bank-bank yang merupakan anak usaha perbankan di Singapura.

Tax Amnesty
Patung Merlion di Singapura (foto: Singapore Airlines)


OJK melakukan tindakan ini setelah bank-bank di Singapura melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi nasabah mereka yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada pihak kepolisian Singapura.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis bank-bank Singapura yang dipanggil tersebut adalah Bank UOB, Bank DBS Indonesia, dan Bank OCBC NISP.

Dari pemanggilan terhadap perwakilan ketiga bank tersebut, OJK meminta keterangan terkait perlakuan bank-bank Singapura terhadap WNI yang menjadi nasabah mereka yang menyatakan dirinya ikut program tax amnesty.

“Kami juga meminta dengan tegas agar bank-bank yang berasal dari Singapura itu mendukung penuh program tax amnesty yang sedang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia,” jelas Irwan, Rabu 21 September 2016.

Selain itu, tutur Irwan, OJK juga meminta kepada ketiga bank tersebut agar dukungan terhadap program pengampunan pajak juga dikomunikasikan dengan baik kepada perusahaan induknya di Singapura.

Irwan menyatakan bahwa , OJK sudah mendapatkan laporan resmi bahwa ketiga bank tersebut sudah melakukan komunikasi perihal amnesti pajak tersebut kepada bank induknya.

Mereka pun memberi asistensi dan bimbingan kepada WNI yang ada di Singapura yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, baik deklarasi harta maupun repatriasi.

“Mereka aktif dengan parent bank (bank induk) melakukan sosialisasi di Singapura kepada WNI yang akan mengikuti tax amnesty,” ungkap Irwan.

OJK menegaskan keinginannya untuk tetap menjaga kondusivitas bisnis di industri perbankan nasional. “Bank-bank afiliasi Singapura itu memiliki aset hampir 35 miliar dollar AS. Terlalu riskan kalau mereka melakukan tindakan kontraproduktif,” tutur Irwan.

Mau tahu mengapa bank-bank di Singapura melaporkan nama-nama nasabah WNI mereka ke pihak Kepolisian Singapura karena mnegikuti tax amnesty? Alasannya tak lain tak bukan adalah program tax amnesty bisa menghancurkan bisnis bank-bank Singapura tersebut.

Lalu mengapa perbankan Singapura bisa merasa berhak melaporkan nasabahnya?

Unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu pernah menyatakan kepada seluruh bank di Singapura bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

(Kompas, The Strait Times)

No comments:

Post a Comment