Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sejak awal
selalu tegas dan konsekuen dalam menjalankan program dan kebijakannya. Bukan
hanya di dalam negeri saja, melainkan di luar negeri.
Pihak-pihak asing yang berencana menghambat program yang
tengah digeber oleh Presiden Jokowi pun tak luput berurusan dengan aparat
Republik.
Hal ini nampak nyata setelah Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil
perwakilan bank-bank yang merupakan anak usaha perbankan di Singapura.
Patung Merlion di Singapura (foto: Singapore Airlines) |
OJK melakukan tindakan ini setelah bank-bank di Singapura
melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi nasabah mereka yang mengikuti
program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada pihak kepolisian Singapura.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis
bank-bank Singapura yang dipanggil tersebut adalah Bank UOB, Bank DBS
Indonesia, dan Bank OCBC NISP.
Dari pemanggilan terhadap perwakilan ketiga bank tersebut,
OJK meminta keterangan terkait perlakuan bank-bank Singapura terhadap WNI yang
menjadi nasabah mereka yang menyatakan dirinya ikut program tax amnesty.
“Kami juga meminta dengan tegas agar bank-bank yang berasal
dari Singapura itu mendukung penuh program tax amnesty yang sedang dijalankan
oleh pemerintah Republik Indonesia,” jelas Irwan, Rabu 21 September 2016.
Selain itu, tutur Irwan, OJK juga meminta kepada ketiga bank
tersebut agar dukungan terhadap program pengampunan pajak juga dikomunikasikan
dengan baik kepada perusahaan induknya di Singapura.
Irwan menyatakan bahwa , OJK sudah mendapatkan laporan resmi
bahwa ketiga bank tersebut sudah melakukan komunikasi perihal amnesti pajak
tersebut kepada bank induknya.
Mereka pun memberi asistensi dan bimbingan kepada WNI yang
ada di Singapura yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, baik deklarasi
harta maupun repatriasi.
“Mereka aktif dengan parent bank (bank induk) melakukan
sosialisasi di Singapura kepada WNI yang akan mengikuti tax amnesty,” ungkap
Irwan.
OJK menegaskan keinginannya untuk tetap menjaga kondusivitas
bisnis di industri perbankan nasional. “Bank-bank afiliasi Singapura itu
memiliki aset hampir 35 miliar dollar AS. Terlalu riskan kalau mereka melakukan
tindakan kontraproduktif,” tutur Irwan.
Mau tahu mengapa bank-bank di Singapura melaporkan nama-nama
nasabah WNI mereka ke pihak Kepolisian Singapura karena mnegikuti tax amnesty? Alasannya
tak lain tak bukan adalah program tax amnesty bisa menghancurkan bisnis
bank-bank Singapura tersebut.
Lalu mengapa perbankan Singapura bisa merasa berhak
melaporkan nasabahnya?
Unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan,
Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu pernah menyatakan kepada seluruh
bank di Singapura bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut
serta dalam program pengampunan pajak.
(Kompas, The Strait Times)
No comments:
Post a Comment