Friday, January 27, 2017

Dwi Estiningsih Akan Diperiksa Polri, Dan Ini Ancaman Hukuman Yang Bakal Menjeratnya

Dwi Estiningsih, wanita yang menjadi sensasikarena menuliskan cuitan bernuansa SARA dan ujaran kebencian di Twitter dalam waktu dekat akan segera berurusan dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polda Metro Jaya akan memanggil warga Yogyakarta ini pada Jumat 27 Januari 2017. 

Dwi Estiningsih, Kader PKS Rasis
Dwi Estiningsih (photo: Harian Indo)

Dalam kasus ini, Dwi akan diperiksa sebagai terlapor karena kicauannya yang menyinggung gambar pahlawan di mata uang baru cetakan Bank Indonesia melalui akun Twitter miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Dwi pada pukul 10.00.

Argo mengatakan pihaknya belum menyimpulkan apakah kicauan Dwi mengenai uang kertas itu mengandung unsur pidana atau tidak karena masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak penyidik kepolisian masih merampungkan pemeriksaan ahli untuk menentukan status Dwi sebelum dilakukan gelar perkara. Ahli yang telah dipanggil di antaranya dari pihak Peruri.

"(Dari) hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terlapor. Baru kami menentukan langkah selanjutnya (dalam gelar perkara)," kata Argo.

Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Akun Twitter @estiningsihdwi berkicau tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.

Mereka menilai konten kicauan itu bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.


Dwi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara
(Kompas, detik)

No comments:

Post a Comment