Thursday, January 26, 2017

Alasan Rieke "Oneng" Bela Kicauan Fahri Hamzah Mengenai Babu

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendapat banyak kecaman terkait kicauannya di Twitter yang menyinggung para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dimana melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Fahri menulis, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela...".

Namun di tengah kecaman dan cercaan, Fahri malahan mendapat pembelaan dari politisi Partai Persatuan Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka Bela Fahri Hamzah
Rieke Diah Pitaloka (Photo: Tribunnews)

Menurut Rieke, kicauan Fahri di Twitter itu sesungguhnya menyentil berbagai pihak. Sebagian dari mereka marah dan mengecam.

Namun, masyarakat juga perlu melihat arti kata "babu" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni orang yang bekerja sebagai pembantu dalam rumah.

"Ada babu cuci, babu masak, dan sebagainya. Upah terserah yang memberi, jam kerja juga terserah majikan, tawar-tawaran pun tidak dijamin norma hukum. Jadi kalau dilanggar pun tak ada sanksi bagi yang melanggar, bisa diberhentikan kapan saja, tanpa pesangon," kata Rieke.

Rieke mengatakan, memang ada konotasi yang terkesan kasar dan melecehkan dari kata babu. Namun, Rieke mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada kata-kata belaka. "Selama belum diakui sebagai pekerja formal maka istilah yang tepat memang babu alias pembantu," ucap Rieke.

Anggota Tim Pengawas TKI di DPR ini mengaku maklum apabila pekerja Indonesia di Hongkong memprotes Fahri.

Sebab, sistem hukum di negara itu cukup baik melindungi TKI yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Beda halnya dengan negara lain seperti Malaysia dan Timur Tengah, demikian jelas Rieke

Oleh karena kondisi itu, menurut Rieke, Indonesia tidak bisa menyalahkan negara penerima TKI. Namun, sudah saatnya semua elemen berjuang bersama memperbaiki sistem hukum yang melindungi TKI.

"Kita sama-sama rumuskan yang terbaik agar negara penerima TKI pun tidak main-main terhadap pekerja dari Indonesia," kata dia.

Menurut Rieke, setidaknya ada tiga langkah yang bisa dilakukan. Pertama, yaitu dengan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar di dalam negeri pun profesi yang sama mendapatkan kepastian perlindungan hukum sebagai pekerja, bukan sebagai babu yang tanpa kejelasan status kerja dan hak-hak pekerja.

Kedua, yaitu mengesahkan revisi UU yang mengatur TKI dan harus sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya yang telah diratifikasi.

Ketiga, yaitu dengan membongkar perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI. Pelaku perdagangan manusia harus ditangkap dan diadili secara tegas, termasuk apabila ada oknum pejabat yang terlibat.


"Saya dukung penuh Presiden Jokowi untuk terwujudnya tiga poin di atas," ucap Rieke.
(Kompas)

No comments:

Post a Comment