Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendapat banyak kecaman terkait
kicauannya di Twitter yang menyinggung para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
luar negeri. Dimana melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Fahri menulis, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja
asing merajalela...".
Namun di tengah kecaman dan cercaan, Fahri malahan mendapat pembelaan dari politisi Partai Persatuan Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka (Photo: Tribunnews) |
Menurut Rieke, kicauan Fahri di Twitter itu sesungguhnya menyentil berbagai pihak. Sebagian dari mereka marah dan mengecam.
Namun, masyarakat juga perlu melihat arti kata
"babu" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni orang yang bekerja
sebagai pembantu dalam rumah.
"Ada babu cuci, babu masak, dan sebagainya. Upah
terserah yang memberi, jam kerja juga terserah majikan, tawar-tawaran pun tidak
dijamin norma hukum. Jadi kalau dilanggar pun tak ada sanksi bagi yang
melanggar, bisa diberhentikan kapan saja, tanpa pesangon," kata Rieke.
Rieke mengatakan, memang ada konotasi yang terkesan kasar dan melecehkan dari kata babu. Namun, Rieke mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada
kata-kata belaka. "Selama belum diakui sebagai pekerja formal maka
istilah yang tepat memang babu alias pembantu," ucap Rieke.
Anggota Tim Pengawas TKI di DPR ini mengaku maklum apabila
pekerja Indonesia di Hongkong memprotes Fahri.
Sebab, sistem hukum di negara itu cukup baik melindungi TKI
yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Beda halnya dengan negara lain seperti Malaysia dan Timur Tengah, demikian jelas Rieke
Oleh karena kondisi itu, menurut Rieke, Indonesia tidak bisa
menyalahkan negara penerima TKI. Namun, sudah saatnya semua elemen berjuang bersama
memperbaiki sistem hukum yang melindungi TKI.
"Kita sama-sama rumuskan yang terbaik agar negara
penerima TKI pun tidak main-main terhadap pekerja dari Indonesia," kata
dia.
Menurut Rieke, setidaknya ada tiga langkah yang bisa
dilakukan. Pertama, yaitu dengan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga agar di dalam negeri pun profesi yang sama mendapatkan kepastian
perlindungan hukum sebagai pekerja, bukan sebagai babu yang tanpa kejelasan
status kerja dan hak-hak pekerja.
Kedua, yaitu mengesahkan revisi UU yang mengatur TKI dan
harus sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan
keluarganya yang telah diratifikasi.
Ketiga, yaitu dengan membongkar perdagangan manusia berkedok
pengiriman TKI. Pelaku perdagangan manusia harus ditangkap dan diadili secara
tegas, termasuk apabila ada oknum pejabat yang terlibat.
"Saya dukung penuh Presiden Jokowi untuk terwujudnya
tiga poin di atas," ucap Rieke.
(Kompas)
No comments:
Post a Comment