Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat 10 April 2020, hingga 24 April 2020.
Penerapannya telah diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Saat PSBB diterapkan, maka aktivitas warga di luar rumah akan dibatasi. Pengendara juga akan diawasi secara ketat oleh Polda Metro Jaya dan Dishub DKI.
Pengendara wajib memakai masker, dan sarung tangan untuk pemotor. Sementara, untuk pengemudi mobil wajib mengatur posisi duduk untuk menjaga jarak fisik, dan mengurangi kapasitas penumpang 50%.
Jika melanggar, maka pengendara terancam penjara satu tahun dan denda Rp100 juta sesuai dengan pasal 27 dalam Pergub tersebut.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam konferensi pers, Kamis 9 April 2020.
"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," lanjutnya
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai PSBB hingga Minggu (12/4/2020).
Terkait sanksi untuk mereka yang melanggar, Yusri mengatakan mereka tidak akan langsung menjatuhkan sanksi. Kepolisian akan melakukan pendekatan secara humanis kepada warga terkait peraturan ini.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara humanis, kalau ada mobil kita hentikan secara baik-baik. Penindakan itu kalau yang kita periksa justru menantang atau melawan petugas, itu baru kami tindak,” ucapnya.
Pengendara yang bersedia diberitahu kesalahannya, akan dibiarkan oleh petugas tanpa dijatuhkan sanksi.
Penerapannya telah diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Saat PSBB diterapkan, maka aktivitas warga di luar rumah akan dibatasi. Pengendara juga akan diawasi secara ketat oleh Polda Metro Jaya dan Dishub DKI.
Pengendara wajib memakai masker, dan sarung tangan untuk pemotor. Sementara, untuk pengemudi mobil wajib mengatur posisi duduk untuk menjaga jarak fisik, dan mengurangi kapasitas penumpang 50%.
Jika melanggar, maka pengendara terancam penjara satu tahun dan denda Rp100 juta sesuai dengan pasal 27 dalam Pergub tersebut.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam konferensi pers, Kamis 9 April 2020.
"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," lanjutnya
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai PSBB hingga Minggu (12/4/2020).
Terkait sanksi untuk mereka yang melanggar, Yusri mengatakan mereka tidak akan langsung menjatuhkan sanksi. Kepolisian akan melakukan pendekatan secara humanis kepada warga terkait peraturan ini.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara humanis, kalau ada mobil kita hentikan secara baik-baik. Penindakan itu kalau yang kita periksa justru menantang atau melawan petugas, itu baru kami tindak,” ucapnya.
Pengendara yang bersedia diberitahu kesalahannya, akan dibiarkan oleh petugas tanpa dijatuhkan sanksi.
No comments:
Post a Comment