Isu PKL yang diperbolehkan berjualan di trotoar DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi dari banyak pihak.
Menganai diberikannya izin bagi PKL untuk berjualan Anies beralasan bahwa dirinya berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibukota.
Terkait hal tersebut Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakannya memperbolehkan PKL berjualan di trotoar. “Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 14 September 2029.
"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar,” katanya.
Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. “Caranya ada kesetaraan kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu. Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang ada yang bekerja malam. Berbeda-beda,” tuturnya.
Anies beralasan bahwa Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi. Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
(Sumber: Kompas)
Gubernur DKI Anies Baswedan |
Menganai diberikannya izin bagi PKL untuk berjualan Anies beralasan bahwa dirinya berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibukota.
Terkait hal tersebut Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakannya memperbolehkan PKL berjualan di trotoar. “Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 14 September 2029.
"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar,” katanya.
Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. “Caranya ada kesetaraan kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu. Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang ada yang bekerja malam. Berbeda-beda,” tuturnya.
Anies beralasan bahwa Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi. Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
(Sumber: Kompas)
Ini Gubernur aneh2 saja kebijakannya, klo utk pedagang kaki lima bukan trotoar fasilitasnya. Trotoar itu utk pejalan kaki. Pedagang kaki lima silahkan di alokasikan yg baik bukan trotoar yg menjadi hak pejalan kaki. Jangan memicu hal2 yg akan menjadi masalah di masyarakat. Aneh nih Gubernur.
ReplyDelete