Saturday, September 14, 2019

Ini Rincian Gaji Bersih Anggota DPRD DKI Jakarta yang Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019- 2024 mendapatkan gaji dan tunjangan yang amat fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024
Pelantikan Anggota DPRD DKI periode 2019 - 2024 Jakarta di Ruang Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 26 Agustus 2019

Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, gaji dan tunjangan mereka masih sama dengan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. "Masih sama dengan periode sebelumnya, belum ada perubahan," kata Yuliadi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Adapun besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jumlah dari gaji dan tunjangan ini dibagi tiga pos, yakni ketua mendapat Rp 59 juta, empat wakil mendapat Rp 110 juta, dan 101 anggota mendapat Rp 111 juta.

Ketua DPRD DKI Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta sehingga gaji bersih Rp 59 juta.
Rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 420.000
2. Uang representasi Rp 3.000.000
3. Uang paket Rp 300.000
4. Tunjangan jabatan Rp 4.300.000
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21.000.000
7. Biaya operasional Rp 18.000.000
8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500
11. Tunjangan reses Rp 21.000.000

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena diberi satu rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi satu mobil.

Sedangkan 4 wakil ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 128 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta sehingga gaji bersih Rp 110 juta.
Rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 336.000
2. Uang representasi Rp 2.400.000
3. Uang paket Rp 240.000
4. Tunjangan jabatan Rp 3.400.000
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21.000.000
7. Biaya operasional Rp 9.600.000
8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500
10. Tunjangan anggaran Rp 217.500
11. Tunjangan reses Rp 21.000.000
12. Tunjangan perumahan Rp 70.000.000

Mereka tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas.

Sedangkan sebanyak 101 anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 129 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta sehingga gaji bersih Rp 111 juta.
Rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 315.000
2. Uang representasi Rp 2.200.000
3. Uang paket Rp 225.000
4. Tunjangan jabatan Rp 3.200.000
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komisi Rp 130.000
7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21.000.000
8. Tunjangan alat kelengkapan dewan (banggar/bamus/BK/balegda) Rp 130.500
9. Tunjangan reses Rp 21.000.000
10. Tunjangan perumahan Rp 60.000.000
11. Tunjangan transportasi Rp 21.500.000

Berdasarkan rincian tersebut, maka pada setiap bulannya besar anggaran yang harus digelontorkan untuk menggaji seluruh anggota DPRD DKI ini adalah Rp 13 miliar.

Sungguh sebuah jumlah yang amat fantastis.

(Sumber: Kompas)

No comments:

Post a Comment