Tersangka kasus penistaan agama, Pancasila dan budaya kearifan lokal masyarakat Sunda, Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa 7 Februari 2017 di Mapolda Jawa Barat.
Namun hingga kini Rizieq yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditenggarai tidak akan memenuhi pemanggilan tersebut. Atau, apabila datang, ia akan memobilisasi massa.
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab (photo: Kompas) |
Terkait hal ini, Polda Jawa Barat mengimbau kepada Rizieq untuk sebaiknya tidak
membawa massa saat menghadiri proses pemeriksaan sebagai tersangka,
"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak
perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional,"
ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus melalui ponselnya,
Senin 6 Feberuari 2017.
Namun demikian, Polda Jawa Barat juga mempersilakan Rizieq
Shihab membawa massa pada saat diperiksa nanti dengan syarat mengajukan izin
tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian.
"Sesuai aturan Undang-undang nomor 9 tahun 2008, Jika
ingin menggelar aksi menyatakan pendapat harus pemberitahuan 3 hari sebelumnya
agar kami bisa siapkan pengamanan," katanya.
Hingga saat ini sebut dia, pihaknya belum mendapatkan kabar kepastian kedatangan
Rizieq Shihab ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. "Belum ada kabar dari pengacaranya. Kita masih
menunggu," kata Yusri.
Pemanggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
tersebut adalah pemanggilan pertama Sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan kedua akan dilakukan bila Rizieq
tidak datang besok.
"Kalau besok tidak datang kita lakukan panggilan kedua
dalam waktu satu minggu ke depan" tuturnya.
(Kompas, Tribun, Detik)
No comments:
Post a Comment