Monday, February 6, 2017

"Habib Rizieq Boleh Bawa Massa Saat Diperiksa, Asal....."

Tersangka kasus penistaan agama, Pancasila dan budaya kearifan lokal masyarakat Sunda, Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa 7 Februari 2017 di Mapolda Jawa Barat.

Namun hingga kini Rizieq yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditenggarai tidak akan memenuhi pemanggilan tersebut. Atau, apabila datang, ia akan memobilisasi massa.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab (photo: Kompas)


Terkait hal ini, Polda Jawa Barat mengimbau kepada Rizieq untuk sebaiknya tidak membawa massa saat menghadiri proses pemeriksaan sebagai tersangka,

"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus melalui ponselnya, Senin 6 Feberuari 2017.

Namun demikian, Polda Jawa Barat juga mempersilakan Rizieq Shihab membawa massa pada saat diperiksa nanti dengan syarat mengajukan izin tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian.

"Sesuai aturan Undang-undang nomor 9 tahun 2008, Jika ingin menggelar aksi menyatakan pendapat harus pemberitahuan 3 hari sebelumnya agar kami bisa siapkan pengamanan," katanya.

Hingga saat ini sebut dia, pihaknya  belum mendapatkan kabar kepastian kedatangan Rizieq Shihab ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. "Belum ada kabar dari pengacaranya. Kita masih menunggu," kata Yusri.

Pemanggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah pemanggilan pertama Sejak ditetapkan sebagai tersangka.  Panggilan kedua akan dilakukan bila Rizieq tidak datang besok.


"Kalau besok tidak datang kita lakukan panggilan kedua dalam waktu satu minggu ke depan" tuturnya.
(Kompas, Tribun, Detik)

No comments:

Post a Comment