Penyelidikan kasus penayangan video porno di videotron iklan
di daerah Kebayoran Baru belum lama ini pada 30 September 2016 akhirnya menemui
titik terang.
PT Mediatrac selaku pengelola videotron yang menayangkan
iklan akhirnya angkat bicara setelah salah seorang karyawannya, Samudera Al
Hakam Ralial (24), ditetapkan menjadi tersangka.
Tayangan videotron yang sempat meresahkan pengguna jalan di Kebayoran Baru |
Direktur Mediatrac, Tom Malik, mengatakan bahwa pihaknya
amat menyesali tindakan karyawannya yang disebut dilakukan atas inisiatif
pribadi dan keisengan.
⠀
"Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan
sejak awal kami telah dan akan terus mendukung pihak kepolisian dalam
melaksanakan proses penegakan hukum," kata Tom pada Selasa 4 Oktober 2016.
Tom mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah bekerja sama
dengan kepolisian untuk menyelidiki kasus yang mencoreng nama perusahaannya ini.
Bahkan pada Selasa dini hari itu, dirinya mendampingi para
penyidik Kepolisian untuk mengumpulkan barang bukti dari tempat tinggal
Samudera.
Pada 30 September 2016 lalu, Samudera diduga meretas videotron
tersebut dari laptopnya.
PT Mediatrac Sistem Komunikasi adalah perusahaan jasa yang
bergerak di bidang big data analytics. Samudera tercatat sebagai ahli teknologi
dan informasi. Akibat perbuatannya ini, Samudera terancam dijerat Pasal 282
KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman
hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
akhirnya terbongkar jga pelakunya
ReplyDeletehttp://grosirklg.com/
http://www.fatmafarma.com/