Friday, January 6, 2017

Fakta-fakta Yang Menguatkan Polisi Bahwa Buku "Jokowi Undercover" Ada Pemodalnya

Belakangan ini, rakyat Indonesia dihebohkan oleh peredaran buku yang berjudul "Jokowi Undercover" yang nyata-nyata isinya merupakan hoax, fitnah dan berita bohong mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi buku tersebut karuan saja menjadi viral karena banyak dishare oleh para pembenci Presiden Jokowi sehingga tak pelak membuat banyak orang yang termakan isu dalam buku tersebut dan terhasut.

Buku Jokowi Undercover
Dari sampulnya saja sudah bisa dipastikan bahwa isi buku ini semuanya adalah berita bohong (photo: Tempo.co)

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduga kuat adanya aktor intelektual di balik penerbitan buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis dan diterbitkan Bambang Tri Mulyono.

"Dugaan adanya penyokong itu dimungkinkan. Kemungkinan penyokong itu pasti mengarah ke sumber tertentu," demikian pernyataan resmi yang dirilis oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat 6 Januari 2017..

Boy menjelaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada beberapa fakta yang dipikirkan matang-matang oleh pihak penyidik kepolisian. 

Pertama, penyidik meragukan tingkat intelektualitas Bambang hingga bisa menerbitkan sebuah buku. Itu, kata Boy, tampak dari susunan kalimat pada buku yang tak sistematis.

"Ada semacam keraguan atas kapasitas yang bersangkutan. Karena yang ditulis itu tidak didukung data primer dan sekunder yang valid," ujar Boy.

Kedua, material buku itu terbilang membutuhkan dana yang cukup besar. Belum lagi soal memperbanyak dan distribusi.

Oleh sebab itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut penyidik menduga ada penyokong dana atas penerbitan buku itu. Sejauh ini, penyidik baru mendapatkan informasi bahwa jumlah buku yang sudah terjual berada di kisaran 200 hingga 300 eksemplar.

Boy menegaskan, penyidik akan terus menggali soal adanya aktor intelektual dalam perkara itu.

Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.

Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat pada Jumat 30 Desember 2016, Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.

Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.


Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Nampaknya "bisnis" ujaran kebencian dan hoax merupakan lahan yang amat basah di Indonesia dikarenakan masyarakat kita masih belum bisa berpikir kritis dan dewasa.
(dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment