Kisruh politik di Pemprov DKI Jakarta menjelang pelaksanaan Pilkada 2017 makin meruncing setelah sang Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono mewacanakan kebijakan yang dianggap "aneh".
Sumarsono dianggap terindikasi mempunyai agenda politik tersembunyi untuk mendorong perpanjangan masa non aktif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono |
Menurut penuturan pengamat politik Sebastian Salang, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono
memiliki batasan kewenangan untuk melaksanakan kewenangan gubernur definitif/gubernur asli dalam hal ini Ahok.
Hal inilah yang berulang kali dikhawatirkan Ahok, dan akhirnya benar-benar terjadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, hanya gubernur definitif sajalah yang berhak menentukan anggaran.
"Soal anggaran sudah dikhawatirkan Ahok (Gubernur DKI
nonaktif). Khawatir betul pembahasan APBD sedang cuti. Momen ini dimanfaatkan
Pelaksana Tugas untuk sahkan itu," ucap Sebastian Salang.
Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
DKI Jakarta tahun 2017 sudah disahkan dalam sebuah sidang paripurna, Senin 19 Desember 2016 kemarin dengan nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,19 triliun.
Sebastian menilai, terdapat kelonggaran yang ditunjukan
Sumarsono agar DPRD memasukkan anggaran siluman, sehingga anggaran membengkak.
"Kelonggaran luar biasa ditunjukan Pelaksana Tugas.
Memberi ruang DPRD memasukkan siluman. Kalau dibiarkan pemborosan periode bisa
terjadi. Bahaya bagi tata kelola keuangan daerah," ujar Sebastian.
Sebastian menambahkan, bahwa selain persoalan anggaran, kebijakan-kebijakan lain Sumarsono harus disoroti, khususnya mengenai perombakan Pegawai Negeri Sipil
DKI yang akan dilakukan pada awal Januari 2017.
Siapapun mengharapkan bahwa Sumarsono tak asal merekrut PNS.
"Kepentingan tertentu masukkan orang ke dalam akan
degradasi mental birokrat kembali lagi. Tidak prima lagi. Birokrasi mundur
lagi. Semerawut kayak dulu," kata Sebastian.
Seperti diketahui, Kemendagri masih menunggu surat balasan
dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan kasus
dugaan penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa.
Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah mengirimkan surat ke
Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan dengan
terdakwa Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif.
Semoga Jakarta tidak kembali berantakan seperti dulu lagi.
(Kompas dan sumber-sumber lain)
No comments:
Post a Comment