Ketika di bagian dunia lain, hak-hak dan kesetaraan kaum perempuan diperjuangkan agar tidak dibatasi, namun hal sebaliknya terlihat di Kerajaan Arab Saudi. Di negara kerajaan ini, hak-hak dan ruang gerak wanita masih dibatasi dengan berbagai alasan.
Salah satu hal yang dilarang bagi wanita Arab Saudi adalah larangan kaum wanita untuk mengemudi kendaraan.
Ilustrasi wanita Arab Saudi mengemudi mobil (photo: The Guardian) |
Terkait hal ini, menurut seorang ulama Arab Saudi, mengendarai mobil dapat
merusak rahim wanita dan menyebabkan "gangguan klinis" pada anak-anak
mereka.
Sheikh Saleh al-Lohaidan, sang ulama tersebut, mengatakan hal tersebut untuk menanggapi
kampanye online yang bertujuan untuk mengangkat hak perempuan Arab Saudi agar dapat mengemudikan mobil.
Kampanye kesetaraan hak perempuan ini digulirkan menjelang program tanggal 26 Oktober
yang ditujukan untuk mengupayakan pencabutan larangan mengendarai mobil bagi kaum wanita di Arab Saudi.
Namun, Al-Lohaidan mengatakan sebuah perkecualian yaitu bahwa wanita boleh mengemudikan mobil bila
suami mereka terluka atau mereka berada di hutan belantara.
Sekadar info, kaum wanita dilarang mengemudikan mobil di Arab Saudi namun tidak ada
larangan resmi yang mengatur hal tersebut.
Adapun kampanye mendukung hak mengemudi bagi kaum perempuan ini disebutkan sudah mendapatkan
dukungan sekitar 12.000 tanda tangan. Arab Saudi.
Lalu apa alasan Al-Lohaidan untuk mengemukakan larangan bagi kaum wanita untuk mengemudikan mobil?
"Ilmu fisiologi menyebutkan mengemudikan mobil secara
otomatis mempengaruhi rahim dan menekan panggul, Inilah sebabnya kita temukan mengapa anak-anak yang
lahir dari sebagian besar wanita yang selalu menyetir mengalami gangguan
klinis," ujar Al-Lohaidan.
Sontak, komentar sang ulama ini panen kritikan di jejaring sosial Twitter yang telah
menjadi platform bagi sebagian warga Saudi untuk menyuarakan komentar mereka.
"Mentalitas seperti apa itu. Orang-orang pergi ke ruang
angkasa dan Anda masih melarang perempuan menyetir," kata salah satu
komentar
(BBC)
No comments:
Post a Comment