Friday, September 2, 2016

Ini Pengakuan dan Alasan Pelaku Pemukulan dan Pengeroyok Andrew di Bus Transjakarta

Perilaku SARA nampaknya sudah menjadi kebiasaan dan budaya bangsa kita setelah era reformasi digaungkan. Reformasi yang keblablasan ini bukannya membawa kemajuan bagi mental bangsa, malahan membawa bangsa kita ke arah zaman jahiliyah.

Itulah kesimpulan yang bisa diambil ketika Kepolisian menangkap 5 orang pelaku pengeroyok Andrew Budikusuma. Polisi menangkap kelima orang tersebut di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis 11 September 2016 dini hari.

Andrew dikeroyok dan dipukul pada Jumat malam pekan lalu, 26 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dia tengah menumpang bus transjakarta dari Kuningan menuju ke Semanggi.

Saat tiba di halte bus transjakarta JCC di Semanggi, ada 3-4 orang memasuki bus yang sama. Ketika melihat Andrew, mereka berteriak, "Ahok, Ahok, lu Ahok ya?" dan mengajak berkelahi, lalu memukul Andrew.


Andrew kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Dalam laporan yang dibuatnya, Andrew menyertakan barang bukti berupa rekam medis dan bukti visum.

Andrew Budikusuma, korban pengeroyokan di bus transjakarta
Andrew Budikusuma menunjukkan bukti visum (foto: Kompas)

Berdasarkan keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, dari hasil interogasi sementara diketahui bahwa para pelaku mengeroyokan Andrew ini merasa kesal candaannya tidak ditanggapi.

Karena candaannya tidak ditanggapi, salah seorang pelaku mendatangi Andrew dan terjadilah percekcokan mulut.

"Salah satu pelaku mengajak bercanda korban di dalam transjakarta, tapi korban cuekin sehingga pelaku kesal dan mengeluarkan kata-kata 'Ahok, Ahok, lu Ahok ya?' setelah itu para pelaku mengeroyok korban," ujar Budi.

Dari keterangan yang didapat dari pelaku, Budi memastikan bahwa pengeroyokan tersebut tidak ada hubungannya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka mengeroyok Andrew karena kesal candaannya tidak ditanggapi korban.

Akibat ulahnya, mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sungguh memalukan.

No comments:

Post a Comment