Menanggapi gonjang-ganjing terkait kasus Sekretariat "TemanAhok" yang menjadi kontroversi belakangan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi pernyataan yang amat mengejutkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) |
Hal ini untuk menanggapi dan klarifikasi pernyataan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya yang menyatakan bahwa kegiatan politik tidak boleh menggunakan aset milik pemerintah.
Ahok menerangkan bahwa ternyata banyak partai politik yang menyewa lahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta. Bahkan parahnya, banyak parpol yang tidak membayar sewa lahan tersebut.
"Parpol apa tidak pakai lahan Pemprov DKI? Sewa lho
mereka. Banyak parpol yang kagak bayar (sewa lahan)," kata Basuki di Balai
Kota, Senin 21 Maret 2016.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) DKI Jakarta pada tahun 2009, diketahui ada beberapa partai politik yang
menyewa lahan milik Pemprov DKI. Di antaranya adalah PDI-Perjuangan, Partai
Persatuan Pembangunan, dan Partai Golkar.
Berikut ini adalah rincian alamat kantor partai yang
dimaksud:
PDI Perjuangan
1. DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003
di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jaksel.
2. DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003
di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.
3. DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003
di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003
di Jalan Haji Naman, Diren Sawit, Jaktim.
5. DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003
di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.
Partai Golkar
1. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan menggunakan aset
DKI tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur menggunakan aset DKI
tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.
3. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara menggunakan aset DKI
tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.
4. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat menggunakan aset DKI
tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.
5. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Pusat menggunakan aset DKI
tahun 1997 di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. DPC PPP Jakbar menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan
Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat.
2. DPC PPP Jakpus menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan
Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
3. DPC PPP Jakut menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan
Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PPP Jaktim menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan H
Ismail, Cakung, Jaktim.
5. DPC PPP Jaksel menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan
Jagakarsa, Jaksel.
Nah, lho.
(Kompas)
No comments:
Post a Comment