Terkait kontroversi perihal perizinan operasi angkutan umum berbasis aplikasi, pihak Uber mengumumkan bahwa mitranya di Indonesia telah memperoleh
akta pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan
Menengah.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
menyatakan bahwa mobil Uber dapat beroperasi.
Uber Taxi |
"Ya enggak apa-apa. (Uber) berarti boleh
beroperasi," kata Basuki singkat, di Markas Polda Metro Jaya, Senin malam 21 Maret 2016.
Walaupun demikian, Ahok menyatakan bahwa tidak serta merta Uber akan "dilepas" begitu saja. Ahok akan menindaklanjuti bahwa dirinya akan segera mengecek terlebih dahulu
kebenaran hal tersebut kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Secara legal, dengan
membentuk koperasi, nantinya pemilik mobil Uber wajib membayar pajak
penghasilan.
Mobil-mobil Uber pun harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan
dan Transportasi DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya, kemudian harus melalui uji
kir, penempelan stiker Uber, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda,
serta pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"(Uber) boleh kok, tuh (beroperasi), kalau ada
koperasi. Kalau sudah punya koperasi, berarti sudah ada (izin)," kata
Basuki.
Selain mengklaim telah memperoleh akta pendirian koperasi
dari Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah, Uber juga mengaku
sedang mengurus pengajuan KIR
Melalui blog resmi Uber yang ditulis pada Senin 21 Maret 2016),
juru bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya, menulis, "Hari ini dengan
gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama,
telah memperoleh akta pendirian koperasi."
Izin koperasi adalah solusi pemerintah terhadap kontroversi
antara penyedia layanan ride sharing dengan bisnis transportasi konvensional,
setelah sebelumnya ditentang.
Persaingan angkutan umum semakin ketat di Jakarta, dan ini bisa dikatakan menguntungkan konsumen.
(Uber, Kompas)
No comments:
Post a Comment