Tuesday, March 22, 2016

Calon Kepala Desa Harus Bisa Baca Tulis Al Quran

Persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi sudah mendekati tahapan akhir. BPMPD Batanghari menyiapkan sosialisasi pilkades bersistem e-voting.

pemilihan kepala desa kabupaten batanghari
ilustrasi

"Kami sedang fokus pada sosialisasi sistemnya. Sebelumnya kami sudah melaksanakan pelatihan teknis e-voting. Untuk pengadaan barang sudah selesai," kata Adnan, Kepala BPMPD Batanghari Selasa 22 Maret 2016.

Adnan mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi kepanitiaan pilkades dengan para camat dan ketua BPD setiap desa.

"Tanggal 18 Maret kami sudah melakukan sosialisasi dengan para camat dan ketua BPD terkait persiapan pembentukan panitia pilkades. Tanggal 22 diadakan launching pilkades serentak," ujarnya.

Mulainya pelaksanaan pilkades serentak tahap pertama di Batanghari tanggal 21 Juli 2016. Untuk pelaksanaan tersebut bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Caranya e-voting, bukan pakai kertas suara.

Pemakaian sistem e-voting ini, Batanghari menjadi daerah pertama. Satu-satunya di Provinsi Jambi dan kesembilan di Indonesia.

Dalam sistem tersebut, ada kemudahan bagi masyarakat dalam memilih. Potensi kecurangan lebih kecil. Sistem e-voting lebih mudah terpantau. Hasil perhitungannya pun cepat dan sangat akurat.

“Pemilih tinggal melakukan voting dalam bilik suara menggunakan komputer offline dengan sistem koneksi server. Di monitor muncul iya atau tidak, lalu klik salah satu calon," jelas Adnan.

Dalam pilkades kali ini, para calon kepala desa tidak dipungut biaya pendaftaran. Semuanya dianggarkan oleh APBD kabupaten. Hanya saja pesertanya dibatasi.

Pilkades Serentak tahap I dilakukan di 33 desa. Pesertanya minimal dua orang, paling banyak lima orang. Persyaratan calon kades hampir sama dengan sebelumnya, hanya beberapa syarat krusial dari daerah.

"Calon kepala desa tidak terlibat boleh narkoba. Harus bisa baca tulis Al-Qur'an. Tidak kena sanksi adat sejak satu tahun sebelum mendaftar. Ini persyaratan krusial bermuatan lokal," ungkap Adnan.
(infojambi.com)

No comments:

Post a Comment