Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kini makin menggila dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Yang terbaru adalah emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang mengumumkan PHK 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap nya.
Selain GOTO, Ruangguru juga mengumumkan pemecatan karyawannya hari ini. Shopee juga tercatat masih melanjutkan keputusan PHK meski sejak September 2022 telah memecat sekitar 187 karyawannya. Masih banyak lagi daftar perusahaan yang telah PHK karyawannya untuk tahun ini saja.
Di tengah kondisi ini pihak pengusaha diwajibkan undang-undang untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Ketentuan itu pun telah ditetapkan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Tapi selain pesangon, para karyawan yang telah menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Syarat Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun 3. saat terdaftar menjadi peserta
4. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
5. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
6. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
2. Pilih menu "Ajukan Klaim" di situs tersebut
3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
4. Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
1. Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
2. Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
3. Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
4. Ikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
5. Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
No comments:
Post a Comment