Seorang Kepala Desa dikeroyok karena melarang warganya sholat Idul Fitri berjamaah di tengah pandemi Covid-19.
Aksi pengeroyokan itu terekam dalam video viral yang memperlihatkan sejumlah warga mengamuk lantaran dilarang oleh kepala desa untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah
Dalam video tersebut, terlihat puluhan warga tersebut menyerang aparatur pemerintahan desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dalam video viral itu terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada Minggu pagi, 24 Mei 2020, saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Adapun kericuhan tersebut disebutkan dipicu lantaran kepala desa setempat melarang warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah.
Tak terima dengan larangan tersebut, warga pun emosi dan sontak mengamuk ke kepala desa.
Bahkan, dalam video itu terlihat seorang petugas aparatur desa setempat didorong kemudian dikejar warga dan hendak dipukul.
Dalam video juga terdengar beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris.
“Ya Allah, ya Allah,” ujar salah seorang warga.
Namun berdasarkan perkembangan penyeldikan, kini sebanyak 19 orang jadi tersangka pengeroyokan seorang kepala desa di Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang minta tidak melakukan sholat Idul Fitri berjamaah karena wabah virus corona. Penganiayaan ini dilakukan oleh banyak jemaah.
Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby mengatakan penganiayaan itu dilakukan jemaah setelah menjalankan sholat Idul Fitri.
Dia menjelaskan 19 orang jemaah masjid tersebut dijadikan tersangka seusai melakukan penganiayaan. Kepala desa serta tiga orang lainnya dianiaya setelah jemaah melakukan sholat Idul Fitri di masjid.
Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid. Ini mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
“Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya. Kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja. Kemudian ada provokator dan kepala desa serta tiga orang lain dikeroyok jemaah masjid itu,” tuturnya pada Minggu 24 Mei 2020..
Dia menjelaskan 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses secara hukum. Hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lainnya juga sudah diterbitkan rumah sakit setempat.
Kasus Kepala Desa dianiaya oleh jemaah masjid ini sangat ironis karena mengingat korban justru mengimbau kebaikan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi perbuatan itu justru dilakukan oleh jemaah masjid.
Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.
“Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum,” katanya.
Diketahui, di momen Idul Fitri saat ini sejumlah pemerintah daerah meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal itu dilakukan aparatur pemerintahan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Sumber: Suara
Aksi pengeroyokan itu terekam dalam video viral yang memperlihatkan sejumlah warga mengamuk lantaran dilarang oleh kepala desa untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah
Dalam video tersebut, terlihat puluhan warga tersebut menyerang aparatur pemerintahan desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dalam video viral itu terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada Minggu pagi, 24 Mei 2020, saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Screenshot rekaman video Kades dikeroyok warga dan Hansip terkena bogem mentah karena Larang Shalat Ied berjamaah |
Adapun kericuhan tersebut disebutkan dipicu lantaran kepala desa setempat melarang warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah.
Tak terima dengan larangan tersebut, warga pun emosi dan sontak mengamuk ke kepala desa.
Bahkan, dalam video itu terlihat seorang petugas aparatur desa setempat didorong kemudian dikejar warga dan hendak dipukul.
Dalam video juga terdengar beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris.
“Ya Allah, ya Allah,” ujar salah seorang warga.
Namun berdasarkan perkembangan penyeldikan, kini sebanyak 19 orang jadi tersangka pengeroyokan seorang kepala desa di Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang minta tidak melakukan sholat Idul Fitri berjamaah karena wabah virus corona. Penganiayaan ini dilakukan oleh banyak jemaah.
Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby mengatakan penganiayaan itu dilakukan jemaah setelah menjalankan sholat Idul Fitri.
Dia menjelaskan 19 orang jemaah masjid tersebut dijadikan tersangka seusai melakukan penganiayaan. Kepala desa serta tiga orang lainnya dianiaya setelah jemaah melakukan sholat Idul Fitri di masjid.
Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid. Ini mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
“Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya. Kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja. Kemudian ada provokator dan kepala desa serta tiga orang lain dikeroyok jemaah masjid itu,” tuturnya pada Minggu 24 Mei 2020..
Dia menjelaskan 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses secara hukum. Hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lainnya juga sudah diterbitkan rumah sakit setempat.
Kasus Kepala Desa dianiaya oleh jemaah masjid ini sangat ironis karena mengingat korban justru mengimbau kebaikan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi perbuatan itu justru dilakukan oleh jemaah masjid.
Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.
“Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum,” katanya.
Diketahui, di momen Idul Fitri saat ini sejumlah pemerintah daerah meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal itu dilakukan aparatur pemerintahan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Sumber: Suara
No comments:
Post a Comment