Beberapa hari terakhir ini banyak beredar berita "pelintiran" dari website berita "abal-abal" mengenai program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang disebutkan "memburu" masyarakat kecil berpenghasilan rendah dan mereka yang tidak kena pajak.
Beredar luasnya itu tersebut tak pelak membuat (banyak) masyarakat yang tidak paham dan awam menjadi paranoid, terkecoh, dan membenci pemerintah.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sebuah pernyataan untuk meluruskan dan klarifikasi. Menkeu menegaskan bahwa masyarakat yang penghasilannya masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu mengikuti program amnesti pajak ini.
Saat ini batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Oleh karena itu, masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 4,5 juta sebulan tidak diharuskan untuk mengikuti tax amnesty.
Menkeu Sri Mulyani merasa perlu untuk menjalaskan hal ini secara langsung karena adanya keresahan masyarakat kecil yang disebutkan diatas. Dalam isu-isu menyesatkan yang beredar di media sosial, golongan masyarakat ini menjadi sasaran kebijakan amnesti pajak dan akan dikenai denda sebesar 200% bila tidak mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
"Beberapa yang kami lihat dari sisi reaksi, terutama masyarakat kebanyakan yang merasa sangat terancam oleh undang-undang ini. Kami coba menyimak dan melakukan respon," demikian yang disampaikan oleh Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa 30 Agustus 2016..
Bukan cuma itu saja, Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya juga menyimak keresahan masyarakat di jejaring sosial atas UU Pengampunan Pajak ini. Bahkan ia juga mendapatkan laporan keresahan para petani, nelayan, hingga pensiunan.
"Kami berikan klarifikasi bagi mereka petani, nelayan, para pensiunan yang pendapatannya memang tidak masuk ke dalam kategori PTKP mereka tidak perlu melakukan haknya dalam hal ini amnesti pajak," kata Menkeu.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksaan program amnesti pajak sehingga tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat kecil.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu dibawa ke dalam negeri.
Bahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pun juga sudah mengeluarkan peraturan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program amnesti pajak.
Beredar luasnya itu tersebut tak pelak membuat (banyak) masyarakat yang tidak paham dan awam menjadi paranoid, terkecoh, dan membenci pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foto Metrotvnews.com) |
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sebuah pernyataan untuk meluruskan dan klarifikasi. Menkeu menegaskan bahwa masyarakat yang penghasilannya masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu mengikuti program amnesti pajak ini.
Saat ini batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Oleh karena itu, masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 4,5 juta sebulan tidak diharuskan untuk mengikuti tax amnesty.
Menkeu Sri Mulyani merasa perlu untuk menjalaskan hal ini secara langsung karena adanya keresahan masyarakat kecil yang disebutkan diatas. Dalam isu-isu menyesatkan yang beredar di media sosial, golongan masyarakat ini menjadi sasaran kebijakan amnesti pajak dan akan dikenai denda sebesar 200% bila tidak mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
"Beberapa yang kami lihat dari sisi reaksi, terutama masyarakat kebanyakan yang merasa sangat terancam oleh undang-undang ini. Kami coba menyimak dan melakukan respon," demikian yang disampaikan oleh Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa 30 Agustus 2016..
Bukan cuma itu saja, Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya juga menyimak keresahan masyarakat di jejaring sosial atas UU Pengampunan Pajak ini. Bahkan ia juga mendapatkan laporan keresahan para petani, nelayan, hingga pensiunan.
"Kami berikan klarifikasi bagi mereka petani, nelayan, para pensiunan yang pendapatannya memang tidak masuk ke dalam kategori PTKP mereka tidak perlu melakukan haknya dalam hal ini amnesti pajak," kata Menkeu.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksaan program amnesti pajak sehingga tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat kecil.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu dibawa ke dalam negeri.
Bahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pun juga sudah mengeluarkan peraturan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program amnesti pajak.
Beleid yang ditandatangani Ken pada 29 Agustus 2016 ini
dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak
atau amnesti pajak.
Poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016 antara lain:
Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan,
tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang
jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak
menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan
Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur pengenaan sanksi administrasi
perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak
atau kurang dibayar.
Kedua, harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak
apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki
penghasilan di bawah PTKP.
Harga warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah
dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.
Ketiga, demikian juga ketentuan untuk harta hibahan yang
bukan merupakan obyek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta
warisan di atas.
Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan
tersebut di atas tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Kelima, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk
mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan
atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.
Keenam, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat
pernyataan harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.
Nah, sudah bukan zamannya lagi "pers" memberikan keterangan dan publikasi yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat demi menaikkan rating.
(Kompas dan berbagai sumber lain)
Dirjen pajak sgr klarifikasi ttg TA yang benar. Sementara keterangan dr kantor pajak madiun (sesuai ketr pimpinan saya waktu pendaftaran ta) dijelaskan bla... bla .. yang intinya ta sama seperti yang ada di media.
ReplyDeletemungkin aparat sana masih belum tersentuh revolusi mental
DeletePrediksi Skor Piala Dunia 2018 Brasil Vs Belgia 7 Juli 2018
ReplyDeletePrediksi Skor Piala Dunia 2018 Brasil Vs Belgia 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Brasil Vs Belgia 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Brasil Vs Belgia 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Brasil Vs Belgia 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Swedia Vs Inggris 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Swedia Vs Inggris 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Swedia Vs Inggris 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Swedia Vs Inggris 7 Juli 2018
Prediksi Skor Piala Dunia 2018 Swedia Vs Inggris 7 Juli 2018