Friday, May 15, 2020

Ini Cara dan Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota  di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga untuk bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Antrean pemeriksaan berkas penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat diizinkannya kembali penerbangan oleh pemerintah pusat 

Dilansir dari situs web resmi corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Mereka yang bisa keluar masuk Jakarta juga hanya pekerja di 11 sektor saja yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat dan surat yang perlu disiapkan:

Kelompok izin keluar-masuk Jakarta 

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek: 
*Memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali.
*Surat izin keluar perjalanan berulang.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
*Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.
*Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang. 

Persyaratan urus izin keluar-masuk 

1. Domisili Jakarta
*Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
*Surat pernyataan sehat.
*Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
*Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
*Pas foto berwarna.
*Scan KTP

2. Domisili non-Jabodetabek 
*Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
*Surat pernyataan sehat.
*Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
*Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
*Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
*Pas foto berwarna
*Scan KTP 

Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta

1. Secara daring (online)
*Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.
*Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
*Persiapkan berkas persyaratan.
*Isi formulir permohonan.
*Cek secara berkala pengajuan perizinan.
*Cetak dokumen.

Sumber: Kompas

No comments:

Post a Comment