Thursday, January 12, 2017

Ini Klarifikasi Pasha Ungu Soal Pemborosan Sewa Rumahnya Sebesar Rp 1 Miliar Dari APBD Kota Palu

Setelah lama jauh dari pemberitaan karena menjadi Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said atau lebih beken dikenal dalam dunia keartisan dengan nama Pasha "Ungu", akhirnya yang bersangkutan kembali menjadi bahan pemberitaan ramai.

Kali ini pemberitaan mengenai vokalis band "Ungu" ini mengenai sebuah isu kontroversial berupa penghamburan anggaran tempat tinggal.

Pasha "Ungu" dan Istri
Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said (Pasha) dan istrinya (photo: Liputan 6)

Terkait hal tersebut, Pasha membantah bahwa dirinya menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat smelalui APBD enilai Rp 1 miliar.

Saat dikonfirmasi pada Rabu pagi 11 Januari 2017 ini, Pasha mengatakan bahwa informasi yang beredar terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," kata dia.

Pasha mengatakan bahwa sewa rumah yang ditempatinya tersebut sebesar Rp 60 juta per bulan. Bahkan untuk enam bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.

"Kalau dikatakan ada anggaran pada tahun 2017, silakan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas," katanya.

Jika pun ada penganggaran saat pertama menempati rumah tersebut, nilainya tidak terlalu besar. Semua barang yang ada di rumah tersebut juga telah dipindahkan ke rumah jabatan.

"Memang ada pembelian televisi, lemari, dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta," katanya.

Pasha juga mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun, rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.

"Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya," katanya.

Menurut dia, jika memang hal itu keliru, maka DPRD sudah lambat bersikap.

"Kenapa sekarang baru dibicarakan, tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah jabatan itu. Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya, apakah dengan membeli atau mengontrak," katanya.

Pasha menambahkan bahwa emestinya DPRD yang menindaklanjutinya sebelum masalah ini timbul, yakni dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah yang baru.

"Saya berharap DPRD dapat sejalan dengan pemerintah, bukan menjadi musuh, karena kita pada dasarnya sama, dipilih oleh rakyat," kata Pasha.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat agar tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Wakil Wali Kota (Wawali) Palu Sigit Purnomo Said di perumahan elite Citra Land senilai lebih dari Rp 1 miliar karena Wawali sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.

Menurut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan pada APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan Wawali. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.

"Kami pernah dipanggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, tetapi kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," kata dia.


Dia menegaskan, kontrakan itu tidak ada kaitannya dengan keuangan daerah sehingga tidak boleh sewenang-wenang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Nah, lho. Kalau begini siapa yang benar?
(Kompas, Detik, Liputan 6)

No comments:

Post a Comment