Monday, December 19, 2016

Plt Gubernur DKI Akan Merombak Susunan Ribuan Pejabat di Birokrasi DKI Jakarta

Kontroversi kembali terjadi di kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepeninggal Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diharuskan cuti kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pengganti Ahok yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, berencana akan merombak struktur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 3 Januari 2017. Hal ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (phoot: Kompas)


Aturan tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009 dan mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.

Tujuan dari dilakukan perombakan ini adalah efisiensi, dimana dari sebelumnya ada sebanyal 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD. 

Bukan cuma itu saja, dari sebanyak 5.998 jabatan akan dipangkas menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.

"Pelantikan itu bagi yang berubah seperti promosi atau rotasi di jabatan dan instansi yang berbeda. Untuk promosi akan kami lakukan seleksi umum. Proses pelantikan dan pengukuhan akan kami lakukan pada tanggal 3 Januari 2017 di Monas pukul 10.00 WIB," kata Sumarsono, Sabtu 17 Desember 2016 lalu.

Sumarsono mengakui bahwa dirinya tidak bisa memecat PNS DKI begitu saja, mengingat mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang dilindungi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun ia akan menyikapi penghapusan ribuan jabatan eselon dengan beberapa cara. Diantaranya, bagi pejabat eselon yang sudah memasuki masa pensiun, maksimal satu tahun akan pensiun, akan ditempatkan di jabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Jadi ada sekitar enam pejabat eselon dua yang akan di-downgrade, eselon tiga ada 10, lalu eselon empat yang paling banyak terkena efek perampingan. Yang pensiun akan masuk dalam masa persiapan pensiun dan dimasukkan dalam jabatan fungsional umum," kata Sumarsono.

Selain itu, akan ada jabatan wakil camat. Sehingga nanti ada juga pejabat eselon yang akan ditempatkan sebagai wakil camat. Jabatan itu selama ini dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Untuk menentukan pejabat mana yang akan dilantik atau dirotasi, Sumarsono akan berkonsultasi dengan Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat. Sebab, kata dia, draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan usulan Ahok kepada DPRD pada Agustus 2016.

"Nama-nama pejabat eselon yang akan kami promosikan serta yang akan dirotasi atau mutasi dalam rangka perubahan organisasi perangkat daerah di Pemprov DKI, akan saya konsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur dan Wakil Gubernur non-aktif," kata Sumarsono.

Menurut Sumarsono, Ahok dan Djarot memiliki penilaian sendiri terhadap nama-nama yang diajukan tersebut. Saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan baginya untuk memutuskan sebuah kebijakan terhadap para pejabat eselon tersebut.

"Saya kan enggak kenal semua pejabat eselon, apalagi eselon tiga dan empat. Untuk kepala dinas saya sudah punya nama-namanya, tapi tetap harus saya minta saran kepada Pak Ahok dan Pak Djarot, apakah mereka cocok dilantik menjadi kepala dinas. Tetapi yang memutuskan tetap saya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Sumarsono menginginkan pejabat-pejabat yang dilantiknya adalah orang-orang yang telah dievaluasi Ahok-Djarot. Meskipun, sebagai Plt Gubernur, ia berwenang merombak struktur birokrasi tanpa izin gubernur non-aktif.

"Inilah etika dalam pemerintahan. Saya bisa saja otoriter, tapi saya lebih memilih tetap konfirmasi, konsultasi ke Ahok dan Djarot untuk meminta saran kepada mereka," kata Sumarsono.

Konsultasi itu akan dilakukan setelah Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perda tersebut tidak akan berlaku bila belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Ia menargetkan, pekan ini, aturan tersebut telah disepakati Mendagri, Tjahjo Kumolo.

Adapun dampak dari pengesahan aturan ini adalah akan ada perubahan nomenklatur SKPD di Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2017. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan SKPD meliputi beberapa hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro.

Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan. Jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22.


Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap yaitu 6. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.
(Kompas dan sumber-sumber lain)

No comments:

Post a Comment