Kontroversi kembali terjadi di kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepeninggal Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diharuskan cuti kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pengganti Ahok yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono,
berencana akan merombak struktur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta pada 3 Januari 2017. Hal ini dilakukan usai pengesahan Perda
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (phoot: Kompas) |
Aturan tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009 dan mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI
Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta
kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.
Tujuan dari dilakukan perombakan ini adalah efisiensi, dimana dari sebelumnya ada sebanyal 53 satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD.
Bukan cuma itu saja, dari sebanyak 5.998 jabatan akan dipangkas menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B
hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.
"Pelantikan itu bagi yang berubah seperti promosi atau
rotasi di jabatan dan instansi yang berbeda. Untuk promosi akan kami lakukan
seleksi umum. Proses pelantikan dan pengukuhan akan kami lakukan pada tanggal 3
Januari 2017 di Monas pukul 10.00 WIB," kata Sumarsono, Sabtu 17 Desember 2016 lalu.
Sumarsono mengakui bahwa dirinya tidak bisa memecat PNS DKI begitu saja,
mengingat mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang dilindungi
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun ia akan menyikapi penghapusan ribuan
jabatan eselon dengan beberapa cara. Diantaranya, bagi pejabat eselon yang
sudah memasuki masa pensiun, maksimal satu tahun akan pensiun, akan ditempatkan
di jabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan
Pembangunan (TGUPP).
"Jadi ada sekitar enam pejabat eselon dua yang akan
di-downgrade, eselon tiga ada 10, lalu eselon empat yang paling banyak terkena
efek perampingan. Yang pensiun akan masuk dalam masa persiapan pensiun dan
dimasukkan dalam jabatan fungsional umum," kata Sumarsono.
Selain itu, akan ada jabatan wakil camat. Sehingga nanti ada
juga pejabat eselon yang akan ditempatkan sebagai wakil camat. Jabatan itu
selama ini dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Untuk menentukan pejabat mana yang akan dilantik atau
dirotasi, Sumarsono akan berkonsultasi dengan Ahok dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat. Sebab, kata dia, draft Raperda tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan usulan Ahok kepada DPRD
pada Agustus 2016.
"Nama-nama pejabat eselon yang akan kami promosikan
serta yang akan dirotasi atau mutasi dalam rangka perubahan organisasi
perangkat daerah di Pemprov DKI, akan saya konsultasikan terlebih dahulu kepada
Gubernur dan Wakil Gubernur non-aktif," kata Sumarsono.
Menurut Sumarsono, Ahok dan Djarot memiliki penilaian
sendiri terhadap nama-nama yang diajukan tersebut. Saran dan masukan tersebut
akan menjadi bahan pertimbangan baginya untuk memutuskan sebuah kebijakan
terhadap para pejabat eselon tersebut.
"Saya kan enggak kenal semua pejabat eselon, apalagi
eselon tiga dan empat. Untuk kepala dinas saya sudah punya nama-namanya, tapi
tetap harus saya minta saran kepada Pak Ahok dan Pak Djarot, apakah mereka
cocok dilantik menjadi kepala dinas. Tetapi yang memutuskan tetap saya,"
kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Sumarsono menginginkan pejabat-pejabat yang dilantiknya
adalah orang-orang yang telah dievaluasi Ahok-Djarot. Meskipun, sebagai Plt
Gubernur, ia berwenang merombak struktur birokrasi tanpa izin gubernur
non-aktif.
"Inilah etika dalam pemerintahan. Saya bisa saja
otoriter, tapi saya lebih memilih tetap konfirmasi, konsultasi ke Ahok dan
Djarot untuk meminta saran kepada mereka," kata Sumarsono.
Konsultasi itu akan dilakukan setelah Perda tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mendapat persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri (Mendagri). Perda tersebut tidak akan berlaku bila belum
mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Ia menargetkan, pekan ini, aturan tersebut telah disepakati
Mendagri, Tjahjo Kumolo.
Adapun dampak dari pengesahan aturan ini adalah akan ada perubahan
nomenklatur SKPD di Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2017. Berdasarkan data dari
Pemprov DKI Jakarta, pengurangan SKPD meliputi beberapa hal. Awalnya, ada 5
asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan
10 biro.
Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8
badan. Jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22.
Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap
yaitu 6. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.
(Kompas dan sumber-sumber lain)
No comments:
Post a Comment