Friday, December 16, 2016

Ini Perdebatan Munarman dengan Pengacara Kepolisian Di Sidang Praperadilan Buni Yani

Munarman, salah seorang petinggi Front Pembela Islam (FPI) mencuri panggung dalam lanjutan sidang praperadilan atas tersangka Buni Yani pada Kamis, 15 Desember 2016 terkait tuduhan fitnah dan hasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam sidang praperadilan tersebut terjadi perdebatan ringan ketika Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat bertanya jawab dengan Munarman selaku saksi.

Munarman di Sidang Buni Yani
Munarman sedang menjawab pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai saksi di sidang praperadilan Buni Yani (foto: Kompas)

Perdebatan dimulai ketika Agus mengonfirmasi kepada Munarman apakah ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya sama dengan tulisan Buni yang dijadikan status video tersebut?

Agus: Tulisan pemohon (Buni) itu sama dengan yang diucapkan oleh saudara Ahok (sapaan Basuki) atau tidak?

Munarman: Substansinya sama.

Agus: Bukan, maksud saya tulisannya.

Munarman: Saya tidak tahu, saya tidak hafal redaksinya.

Hakim Ketua Sutiyono: Sebentar ya, supaya terjawab. Itu suaranya sama dengan tulisannya apa tidak. Jadi apa yang diucapkan Ahok itu ada enggak dengan yang ditulis pemohon?

Munarman: Substansinya ada dalam video tersebut. Susunan kalimatnya, jujur saya tidak hafal. Tetapi isinya kurang lebih begini. Ini fakta ya.

Agus: Oke baik. Di situ, ada kata pemilih muslim. Apakah ucapan Ahok ada juga kata-kata pemilih muslim?

Munarman: Saya tidak ingat.

Agus: Saudara kan sudah beberapa kali melihat video itu, coba diingat-ingat, apakah ada kata-kata pemilih Muslim?

Munarman: Tidak ada.

Agus: Berikutnya, kalimat dibohongi Surat Al Maidah 51. Kalimatnya dibohongi Surat Al Maidah 51 atau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51?

Munarman: Dibohongi Surat Al Maidah 51, ada kata pakai.

Agus: Pakai kata pakai ya, di situ tidak ada kata pakai ya?

Munarman: Iya.

Bagaimana menurut Anda?
(Kompas, Tempo)

No comments:

Post a Comment