Kasus dugaan penistaan Al Quran dan Agama Islam yang disangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali "memakan korban".
Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), kembali ke
Polda Metro Jaya untuk melaporkan kebencian melalui media sosial, kali ini oleh
akun Twitter @AndiArief_AA, pada Selasa 13 Desember 2016.
Andi Arief |
Kotak Adja melaporkan akun Twitter yang diduga milik mantan Staf Khusus Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) karena dianggap melanggar Pasal 28
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan berdasarkan SARA.
Menurut Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, Ahok berpotensi
dikambinghitamkan akibat cuitan Andi. Menurutnya, "kicauan" tanggal 2
Desember 2016 itu mampu membuat opini publik yang menyudutkan Ahok ketika
terjadi penyerangan terhadap etnis tionghoa.
Bukti cuitan Andi Arief yang dianggap kental provokasi SARA |
"Nah ini kan yang kemudian sangat membahayakan
kebhinekaan dan keberagaman. Dan ini adalah bukan cara-cara yang bijak dalam
gerakan sosial media," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Kotak Adja melaporkan Andie Arief di hari yang sama dengan
sidang praperadilan perdana Buni Yani. Buni Yani menjadi tersangka karena dilaporkan Kotak Adja. Pada 7 Oktober 2016, Buni Yani resmi
dilaporkan atas unggahan video beserta caption-nya.
"Proses sosial media yang tidak terkontrol itu akan
bisa menimbulkan gejolak, nah ini yang kita khawatirkan karena dalam twitannya
(@AndiArief_AA) ini sangat bernada, betul-betul bernada provokatif dan
tendensius," kata Muannas. (Baca: Andi Arief Dilaporkan ke Polisi karena
Kicauan Provokatif)
Muannas melihat adanya niat jahat dari Buni Yani dan Andi
Arief untuk mengadudomba masyarakat. Video Ahok di Kepulauan Seribu itu
akhirnya kini menyeret Buni Yani dan Ahok sendiri ke kursi pesakitan. Akankah
Andi Arief bernasib sama?
No comments:
Post a Comment