Thursday, December 15, 2016

Transparansi Penggunaan Dana Operasional Plt Gubernur DKI Sumarsono Dipertanyakan

Kisruh dana APBD sepeninggal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sedang cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017 semakin lama semakin ramai.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku tidak tahu berapa besaran dana operasional yang didapatnya, sejak dilantik menggantikan Ahok sejak 26 Oktober 2016.

Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono
Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (photo: Viva.co.id)

Sebagai Plt Gubernur DKI, Sumarsono sejatinya mendapatkan dana operasional sekitar Rp 30 miliar.

Dana operasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana daerah yang memiliki pendapatan asli daerah lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.

Siapapun bahkan bisa menebak bahwa DKI Jakarta merupakan daerah yang mempunyai pendapatan lebih dari Rp 500 miliar. 

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Oleh karena itu, maka anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.

Namun, anehnya, seelah sudah hampir 2 bulan menjabat sebagai Plt menggantikan Ahok, Sumarsono mengaku bahwa dirinya tidak tahu berapa dana operasional yang didapatnya. Terkait hal ini pada Rabu malam 14 Desember 2016 saat menghadiri Rakornas PAN di Hotel Sultan, Jakarta, Sumarsono mengatakan bahwa Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah yang tahu berapa besaran dana operasional yang diperolehnya.

Saat wartawan meminta konfirmasinya mengenai transparansi penggunaan dana operasional tersebut, Sumarsono tak menjawab.

Di tempat berbeda, Sumarsono menjelaskan, dana operasional digunakannya untuk kegiatan kampanye 'Kita Semua Bersaudara'. Spanduk itu, dipasang di hampir setiap kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Mengenai dana operasional, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok mengungkapkan, dia mendapatkan Rp 30 miliar per tahun. Penggunaan dana operasional transparan, karena dipaparkan di situs ahok.org.

Nah, lho. 
(dari berbagai sumber)

1 comment:

  1. Berani di Audit.... ? Bisa2 marah lagi makin ngak jelas aja

    ReplyDelete