Tuesday, November 1, 2016

Polri Ingin Cepat Usut Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok, Tapi FPI Minta Ditunda

Kasus tuduhan penistaan terhadap kitab suci Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih juga belum reda dipergunjingkan. Ahok pun menerima banjir hujatan dari organisasi Muslim seperti FPI (Front Pembela Islam) serta MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengadukan sang Gubernur kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkait kasus ini, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan aduan atau laporan terhadap Ahok tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Tito menegaskan bahwa pihak penyelidik Kepolisian telah meminta dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, ahli, dan pelapor dalam laporan dugaan penistaan agama yang dituduhkan dolakukan oleh Ahok ini.

Salah satu pelapor yang masih akan dihadirkan yaitu perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI). Penyelidik telah mengirimkan undangan, tetapi FPI belum memenuhi.

"FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu (pekan ini). Padahal, kami maunya cepat (usut kasus Ahok)," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Senin 31 Oktober 2016)

Kapolri mengharapkan agar pihak pelapor ataupun saksi yang diminta hadir bisa kooperatif dalam proses penyelidikan ini. Selain itu, Kapolri ingin kasus ini bisa ditangani segera sehingga bisa disimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat," kata Tito.

  
Dalam menangani kasus ini, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ada laporan masyarakat, pasti akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

Tito secara jujur mengakui bahwa walau kelihatannya kasus tersebut berkaitan dengan agama, namun ia melihat bahwa banyak yang berpendepata menyebut laporan itu lebih bermuatan politis yang ditunggangi kepentingan-kepentingan yang tidak terlihat.

Oleh karena itu, polisi menangani kasus itu dengan hati-hati untuk pembuktiannya. Ia pun mengimbau agar mewaspadai para “penunggang kepentingan” dalam kasus ini serta demo-demo yang akan diadakan pada Jumat, 4 November 2016.

"Tapi, kesan publik ada pihak yang gunakan untuk kepentingan politik, pasti ada," kata Tito.

Sebelumnya Ahok sudah datang sendiri ke Bareskrim atas inisiatifnya untuk memberikan keterangan.

Selain itu, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari staf Ahok yang juga ikut kunjungan ke Kepulauan Seribu yang ikut menyimak kata-kata Ahok disana. Para staf ini dimintai klarifikasi soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Pihak penyidik Kepolisian pun sudah menghimpun keterangan para warga di Pulau tersebut sebagai saksi.

Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Seluruh laporan itu ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ahok sudah membantah melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam.

Dalam bantahannya, Ahok merasa bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam. Ia mengatakan, selama pemerintahannya, banyak madrasah yang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bukan saya mau riya (pamer) ya, sekolah-sekolah Islam yang kami bantu izin berapa banyak, termasuk KJP (Kartu Jakarta Pintar) untuk madrasah, termasuk kami bangun masjid," ujar dia.


Oleh karena itu, Ahok meminta agar polemik mengenai ucapannya itu tak lagi diperpanjang.
(KOmpas dan sumber-sumber lain)

No comments:

Post a Comment