Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga kini masih
juga mendapat rongrongan yang bisa membahayakan negara. Rongrongan ini bukan
datang dan dilakukan oleh negara asing, melainkan oleh rakyatnya sendiri. Dan
ironisnya, salah satunya malahan dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya
mendidik generasi penerus.
Hingga kini, polisi masih berusaha menggali keterangan dari
seorang Guru SMK Abdul Rozak alias Abu Uwais soal motifnya menyebarkan isu “Rush Money” di
media sosial. Sejauh ini, Rozak mengaku yang dilakukannya itu hanyalah
ikut-ikutan terhadap isu yang sedang berkembang di masyarakat.
Salah satu postingan foto ajakan "Rush Money" yang disebarkan oleh Abdul Rozak di media sosial Facebook |
"Motifnya masih kita gali, kalau dia bilang kan cuma
ikut-ikutan saja. Kemudian ikut dalam kegiatan ini dia ikut, semacam arus
informasi yang berjalan ini dia ikut-ikutan bermain pada upaya menciptakan
suasana yang semakin keruh. Itu adalah tujuan yang dia sampaikan tapi kita
masih gali terus, termasuk kemungkinan kemungkinan dia punya orang-orang yang
bekerja sama dengannya sedang kita gali," ujar Kadiv Humas Mabes Polri,
Irjen Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 November 2016 malam.
Dalam pemeriksaan, Rozak mengaku bahwa uang dalam foto yang
dipostingnya tersebut bukanlah uang miliknya, melainkan dana operasional
sekolah (BOS) tempatnya mengajar.
Walaupun uang yang digunakan tersebut bukanlah uang pribadi milik
Rozak, polisi belum mengindikasikan tindakan yang dilakukan Rozak tersebut sebagai
tindak penggelapan. Namun polisi akan terus berupaya menggali motif dari Rozak".
Screenshot bukti postingan Abdul Rozak di media sosial Facebook yang dianggap memprovokasi |
Meski demikian, Boy mengatakan bahwa Rozak berinisiatif
sendiri untuk melemparkan isu Rush Money hingga ramai di media sosial. Selain
Rozak, polisi juga akan memburu pengguna medsos yang mengikuti jejak Rozak.
"Dia yang menginisiasi, dia meng-create konten. Nah
sekarang UU yang baru itu secara tegas, mereka yang mengunggah konten-konten
yang ada pelanggaran hukum juga kena, jadi bukan hanya orang yang menciptakan
konten saja, orang yang mengunggah juga bisa menjadi tersangka di dalam UU ITE
yang baru," tegas Boy.
Pak guru Rozak berpotensi masuk bui gara-gara tindakannya
ini.
(dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment