Tuesday, August 30, 2016

Ternyata Izin Pembangunan Superblok Mewah Di Kemang Terbit Pada Era Gubernur Ini

Banjir besar yang melanda daerah Kemang, Jakarta Selatan sebagai imbas hujan deras yang menyebabkan tanggul jebol pada Sabtu 27 Agustus 2016 sore masih juga menjadi perbincangan dimana-mana.

Salah satu yang ramai dibicarakan adalah penyalahgunaan lahan atau pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut. Daerah yang seharusnya menjadi resapan air malahan diokupasi hingga badan sungai yang melalui daerah tersebut menyempit.

Oleh karena itu, izin penggunaan lahan dan tata ruang di daerah tersebut menjadi bahan perdebatan yang cukup panas.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata diketahui bahwa Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk pembangunan Kemang Village, salah satu bangunan yang dianggap menyalahi aturan, diterbitkan pada tahun 2007. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra.

Kemang Village
Salah satu bagian superblok Kemang Village

"SIPPT pertama kali (terbit) April tahun 2007 dan diperpanjang tahun 2010," kata Benny pada Senin 29 Agustus 2016.

SIPPT ini diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta. Adapun pada April 2007, Gubernur yang tengah menjabat adalah Sutiyoso.

Saat ini, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan akan mengecek apakah pengembang telah mengerjakan berbagai kewajibannya sesuai kesepakatan.

Hanya saja, hal ini tak hanya berlaku bagi Kemang Village. Namun juga bangunan yang berdiri di Kemang. Yang pasti, lanjut dia, kawasan Kemang berada di cekungan antara Kali Krukut dan Kali Mampang.

"Kalau pelaksanaan pembangunan dan kewajiban tidak sesuai izin ya kami bisa kasih sanksi," kata Benny.

Di kawasan Kemang terdapat banyak bangunan komersial termasuk superblok Kemang Village yang dikembangkan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dibanjiri air setinggi lebih dari 40 cm.

Akibat banjir tersebut, mobil-mobil mewah dan sepeda motor yang diparkir di Kemang Village juga terendam banjir.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut seharusnya pengembang Kemang Village membangun bak tampungan air. Namun Head of Corporate Communication LPKR Danang Kemayan Jati, menyebut pihaknya telah membangun retention pond atau kolam retensi di area Kemang Village.
(Kompas)

2 comments:

  1. Pantas Sutiyoso akan digantikan..... Ayo KPK masuk ke Lippo ,cocok tidak itu peruntukannya,lalu audit BPK nya WAJAR ya Wahai BPK ?y

    ReplyDelete
  2. nah, itu dia..seharusnya yang ini juga harus diperhatikan dan diaudit

    ReplyDelete