Banjir besar yang melanda daerah Kemang, Jakarta Selatan
sebagai imbas hujan deras yang menyebabkan tanggul jebol pada Sabtu 27 Agustus
2016 sore masih juga menjadi perbincangan dimana-mana.
Salah satu yang ramai dibicarakan adalah penyalahgunaan
lahan atau pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut. Daerah yang seharusnya
menjadi resapan air malahan diokupasi hingga badan sungai yang melalui daerah
tersebut menyempit.
Oleh karena itu, izin penggunaan lahan dan tata ruang di
daerah tersebut menjadi bahan perdebatan yang cukup panas.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata diketahui bahwa Surat
Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk pembangunan Kemang Village,
salah satu bangunan yang dianggap menyalahi aturan, diterbitkan pada tahun
2007. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Benny
Agus Chandra.
Salah satu bagian superblok Kemang Village |
"SIPPT pertama kali (terbit) April tahun 2007 dan
diperpanjang tahun 2010," kata Benny pada Senin 29 Agustus 2016.
SIPPT ini diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme
Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta. Adapun
pada April 2007, Gubernur yang tengah menjabat adalah Sutiyoso.
Saat ini, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan akan
mengecek apakah pengembang telah mengerjakan berbagai kewajibannya sesuai
kesepakatan.
Hanya saja, hal ini tak hanya berlaku bagi Kemang Village.
Namun juga bangunan yang berdiri di Kemang. Yang pasti, lanjut dia, kawasan
Kemang berada di cekungan antara Kali Krukut dan Kali Mampang.
"Kalau pelaksanaan pembangunan dan kewajiban tidak
sesuai izin ya kami bisa kasih sanksi," kata Benny.
Di kawasan Kemang terdapat banyak bangunan komersial
termasuk superblok Kemang Village yang dikembangkan PT Lippo Karawaci Tbk
(LPKR) dibanjiri air setinggi lebih dari 40 cm.
Akibat banjir tersebut, mobil-mobil mewah dan sepeda motor
yang diparkir di Kemang Village juga terendam banjir.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
menyebut seharusnya pengembang Kemang Village membangun bak tampungan air.
Namun Head of Corporate Communication LPKR Danang Kemayan Jati, menyebut
pihaknya telah membangun retention pond atau kolam retensi di area Kemang
Village.
(Kompas)
Pantas Sutiyoso akan digantikan..... Ayo KPK masuk ke Lippo ,cocok tidak itu peruntukannya,lalu audit BPK nya WAJAR ya Wahai BPK ?y
ReplyDeletenah, itu dia..seharusnya yang ini juga harus diperhatikan dan diaudit
ReplyDelete