Setelah melalui penyelidikan intensif, akhinya Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang tersangka perbuatan penyebar
ujaran kebencian di media sosial terkait aksi kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara belum lama ini.
Vihara yang dibakar massa di Tanjungbalai (foto: Tempo) |
Pelaku ujaran kebencian yang ditangkap polisi adalah AT (41
tahun), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut penuturan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus
AKBP Hengki Haryadi, AT menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook
pribadinya pada Minggu 31 Juli 2016.
AT menuliskan status: "Tanjung Balai Medan Rusuh 30
Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan...
Kita buat tragedi 98 terulang kembali, Allahu Akbar".
Penangkapan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari perintah
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk membuat satgas khusus dan melakukan
patroli cyber untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media
sosial.
AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul
06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan,
ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook
miliknya.
Akibat perbuatannya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28
ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP
dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 6 tahun.
(Kompas, Tempo)
No comments:
Post a Comment