Monday, April 18, 2016

"Nyolot"-nya Fadli Zon Soal Kasus Pembelian Lahan Rumah Sakit Sumber Waras

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kembali membuat polemik yang memperkeruh suasana. Usai menemui pihak RS Sumber Waras, ia menyebut bahwa sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI tidak termasuk ke dalam kawasan Kyai Tapa. Padahal, BPN Jakarta Barat dan sertifikat tanah menyebut tanah itu berada di Jalan Kyai Tapa.

Fadli mengatakan meskipun secara administrasi di dalam sertifikat hak guna bangunan (HGU), lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov masuk ke kawasan Kyai Tapa, namun secara fisik lahan tersebut tidak masuk ke dalam kawasan tersebut.

Fadli Zon di RS Sumber Waras
Fadli Zon saat mengunjungi RS Sumber Waras Senin 18 April 2016


"Nah, ini Jalan Kyai Tapa, tapi lahan ini tidak dibeli oleh Pemprov DKI. Lahan yang dibeli Pemprov itu lahan yang terkunci dan tidak ada aksesnya," kata Fadli.

Dari pantauan, selain pintu utama dari Jalan Kyai Tapa, tidak ada lagi akses lain masuk ke dalam kawasan Rumah Sakit Sumber Waras.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto menyebut, merujuk pada sertifikat HGB nomor 2878, bahwa lahan yang dibeli Pemprov DKI beralamat jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat dengan luas 36.410 meter persegi.

Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, juga menyebut bahwa lahan yang dibeli Pemprov DKI adalah di Jalan Kyai Tapa.

"Ini sertifikat RS Sumber Waras atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras berkedudukan di Jakarta, luasnya 36.410 meter persegi, dan alamatnya Jalan Kyai Tapa. Di dalam sertifikat juga ada surat ukur yang menyatakan (alamatnya) di Jalan Kiai Tapa," kata Abraham sambil menunjukkan sertifikat HGB lahan tersebut, Sabtu 16 April 2016.

Pernyataan Fadli Zon ini sungguh patut dipertanyakan.
(Kompas)

No comments:

Post a Comment