Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kembali membuat polemik yang memperkeruh suasana. Usai menemui pihak RS Sumber Waras, ia menyebut bahwa sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI
tidak termasuk ke dalam kawasan Kyai Tapa. Padahal, BPN Jakarta Barat dan
sertifikat tanah menyebut tanah itu berada di Jalan Kyai Tapa.
Fadli mengatakan meskipun secara administrasi di dalam
sertifikat hak guna bangunan (HGU), lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov
masuk ke kawasan Kyai Tapa, namun secara fisik lahan tersebut tidak masuk ke
dalam kawasan tersebut.
Fadli Zon saat mengunjungi RS Sumber Waras Senin 18 April 2016 |
"Nah, ini Jalan Kyai Tapa, tapi lahan ini tidak dibeli
oleh Pemprov DKI. Lahan yang dibeli Pemprov itu lahan yang terkunci dan tidak
ada aksesnya," kata Fadli.
Dari pantauan, selain pintu utama dari Jalan Kyai Tapa,
tidak ada lagi akses lain masuk ke dalam kawasan Rumah Sakit Sumber Waras.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat
Sumanto menyebut, merujuk pada sertifikat HGB nomor 2878, bahwa lahan yang
dibeli Pemprov DKI beralamat jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat
dengan luas 36.410 meter persegi.
Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, juga
menyebut bahwa lahan yang dibeli Pemprov DKI adalah di Jalan Kyai Tapa.
"Ini sertifikat RS Sumber Waras atas nama Yayasan
Kesehatan Sumber Waras berkedudukan di Jakarta, luasnya 36.410 meter persegi,
dan alamatnya Jalan Kyai Tapa. Di dalam sertifikat juga ada surat ukur yang
menyatakan (alamatnya) di Jalan Kiai Tapa," kata Abraham sambil
menunjukkan sertifikat HGB lahan tersebut, Sabtu 16 April 2016.
Pernyataan Fadli Zon ini sungguh patut dipertanyakan.
(Kompas)
No comments:
Post a Comment