Bukan Abraham Lunggana alias Haji Lulung sang Ketua DPRD DKI Jakarta namanya kalau tidak membuat kontroversi yang unik, menggelikan dan sekaligus memalukan.
Pekan lalu, Lulung berjanji akan memotong telinganya jika Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) berani menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan
terkait hasil audit pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
"Kalau dia berani (gugat BPK ke pengadilan), bilang
Ahok, gue potong kuping gue. Haji Lulung minta dipotong (kupingnya). Kalau dia
berani nih ke pengadilan tuntut BPK, potong kuping gue," kata Lulung
sambil menarik-narik telinganya di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun,
Jakarta Timur, Kamis 14 April 2016.
Haji Lulung janji potong telinga apabila Ahok gugat BPK |
Selain mengiris telinga, Lulung bahkan mengaku akan
mengantar Ahok jika dia jadi menggugat BPK. Lulung sesumbar dengan janjinya
itu. Dia merasa yakin Ahok tidak akan berani menggugat BPK terkait hasil audit
tersebut.
"Ayo kita kawal dan kita usung Ahok sampai ke
pengadilan untuk gugat BPK. Berani enggak dia? Enggak bakal berani," kata
Lulung.
Karuan saja janji yang diucapkan Lulung itu mendapat "umpan balik" berupa sindiran dari Ahok. "Tanya dulu yang jelas ke dia (Lulung), iris kupingnya
sampai di mana? Sampai putus atau cuma luka dikit," kata Ahok.
Namun, kemudian Lulung mulai berkilah dengan janjinya.
Menurut Lulung, janji iris telinga hanya berlaku dalam waktu yang ia tentukan
sendiri. "Mana? Gue kasih waktu dua hari ke Ahok kok. Kalau
lewat dua hari, ya enggak bisa," kata Lulung.
Padahal, saat pertama kali mengungkapkan janjinya itu,
Lulung sama sekali tidak memberi batas waktu. Bahkan Lulung mengatakan bahwa
janjinya itu tidak akan terlalu bermasalah jika tidak ditepatinya.
"Kalau gue enggak ngiris (telinga) ya gue diomelin aja
kan? 'Wah, Haji Lulung bohong', gitu kan? Ya enggak apa-apa," kata Lulung.
Terlepas dari sikap Lulung yang berani memenuhi janjinya
atau tidak, kepastian apakah Ahok akan menggugat BPK juga menuai pertanyaan.
Ahok mengisyaratkan bahwa dirinya tidak akan menggugat ke pengadilan. Ia
mengutip penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa audit BPK tidak
bisa dievaluasi siapa pun di Indonesia.
"Kan Bang Yusril sudah baik hati kasih tahu kita. Saya
bilang kalau audit BPK itu (seperti) Tuhan. Nah, Pak Yusril juga bilang kalau
audit BPK itu enggak bisa dievaluasi sama siapa pun," ujar Ahok.
Jika menggugat ke Mahkamah Konstitusi, maka harus menghilangkan
pasal wewenang BPK. Ahok mengatakan, kalau ada pihak yang tidak puas dengan
hasil audit BPK, maka jalurnya adalah melaporkannya kepada Majelis Kehormatan
BPK.
"Jadi kalau kamu ada yang tidak puas dengan hasil audit
BPK, bukan mengadu ke pengadilan, tapi Anda mengadu ke Majelis Kehormatan
BPK," ujar Ahok.
Lagipula, mana mungkin Ahok menggugat BPK kalau kasusnya saja masih berjalan dan belum jelas. Yang terdekat adalah apabila kasus ini selesai dan dimenangkan Ahok, maka bisa jadi Ahok menggugat dengan pasal pencemaran nama baik. Namun nampaknya Ahok tidak akan mau pusing untuk menggugat. Bukankah BPK (seperti kata Yusril) itu layaknya Tuhan alias tidak pernah salah?
(Kompas)
No comments:
Post a Comment