Tuesday, April 19, 2016

Jawaban Resmi Direktur Utama RS Sumber Waras Untuk BPK Soal Pembelian Lahan

Kasus pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras makin lama makin memanas dan terus bergerak liar. Setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa, giliran Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara yang diperiksa.

Abraham mengatakan, bahwa dalam pembelian lahan tersebut tidak ada kesepakatan antara RS Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan batas waktu pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras.

Hal tersebut disampaikan Abraham atas tuduhan kecurigaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) akan waktu transaksi jual beli sebagian lahan RS Sumber Waras.



BPK menilai transaksi pembelian tersebut sangat tidak wajar karena waktu terjadinya transaksi itu tidak wajar, yaitu pada 31 Desember 2014, lewat pukul 19.00 atau lewat jam kerja.

Terkait hal tersebut, Abraham mengaku bahwa dirinya baru mengetahui adanya transfer dari Pemprov DKI saat ia melakukan pengecekan rekening pada 5 Januari 2015.

Menurut Abraham, tidak ada pemberitahuan dari Pemprov DKI terkait waktu pengiriman pembayaran.

"Dari tanggal 31 Desember 2014 sampai 4 Januari 2015 itu libur, lalu tanggal 5 Januari kami cek ternyata sudah masuk. Tetapi, saat transfer memang tidak ada pemberitahuan sama sekali," kata Abraham, Senin 18 April 2016.

Abraham menyebutkan bahwa pada saat pengikatan kontrak antara RS Sumber Waras dan Pemprov DKI pada 7 Desember 2015, pembayaran seharusnya langsung dilakukan di depan notaris.

Namun, kata dia, saat itu Pemprov DKI tidak bisa langsung melakukan pembayaran karena terkendala proses administrasi.

"Biasanya kalau dengan yang awam, setelah melakukan ikatan, pembeli langsung membayar di depan notaris. Tetapi, karena ini pemerintah daerah, mereka katakan tidak bisa dilakukan seperti itu karena harus ada proses pembayarannya. Saya percaya karena uang itu besar nilainya, dan tidak mungkin pemerintah bohongi saya," kata Abraham.

Abraham juga menambahkan bahwa tidak ada mekanisme pembayaran yang disepakati kedua belah pihak.

Sebelumnya, BPK menyebut transaksi pembayaran sebagaian lahan RS Sumber Waras ini menggunakan cek. Selanjutnya, menurut BPK lagi, cek tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening pihak ketiga, yakni RS Sumber Waras.

Terkait mekanisme pembayaran ini, Abraham membantah menerima pembayaran tersebut secara tunai.

"Uang Rp 755 miliar dan malam tahun baru? Kalau misalnya saya terima, saya pikir saya harus bawa kontainer," kata Abraham.
(Kompas, Tribun)

No comments:

Post a Comment