Sunday, April 10, 2016

Inilah Sesungguhnya Pemilik Lahan Reklamasi di Teluk Jakarta

Permasalahan reklamasi Teluk Jakarta yang belakangan ini menjadi topik kontroversial perlahan-lahan menemui titik terang.

Gonjang-ganjing Reklamasi Teluk Jakatar
Lahan reklamasi Teluk Jakarta dilihat dari udara

Saat dikonfirmasi dan ditanyakan mengenai masalah reklamasi Teluk Jakarta tersebut pada Sabtu 9 April 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, menganggap tidak ada masalah serius soal reklamasi di Jakarta. Soal reklamasi menjadi ramai dibicarakan karena ditunggangi unsur politik menjelang Pilkada DKI 2017.

"Semua pihak tinggal duduk bersama saja, soal reklamasi sudah jelas diatur undang-undang bahwa lahan reklamasi adalah milik negara," kata Ferry usai meresmikan galeri tata ruang dan pertanahan di kantor Bappeprov Jatim di Surabaya, Sabtu 9 April 2016.

Ferry mengatakan bahwa isu reklamasi ini sedang dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk menyerang pihak tertentu menjelang Pilkada DKI 2017 sehingga suasana politik di Jakarta memanas. "Karena suasananya memanas, jadi orang tidak bisa berpikir jernih," ujar Ferry.

Ferry menegaskan bahwa tanah reklamasi menurut undang-undang adalah milik negara. Badan usaha atau perseorangan boleh melakukan reklamasi, asalkan tujuan dan manfaatnya sesuai dan dibenarkan. "Namun yang punya tetap negara, yang membangun hanya punya hak memanfaatkan saja," ujarnya.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang mengaburkan fakta bahwa lahan reklamasi bukan milik negara melainkan milik kalangan tertentu, perusahaan tertentu atau perseorangan bisa dipastikan hanya menyebarkan berita bohong.
(Kompas)

No comments:

Post a Comment