Permasalahan reklamasi Teluk Jakarta yang belakangan ini menjadi topik kontroversial perlahan-lahan menemui titik terang.
Lahan reklamasi Teluk Jakarta dilihat dari udara |
Saat dikonfirmasi dan ditanyakan mengenai masalah reklamasi Teluk Jakarta tersebut pada Sabtu 9 April 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan,
menganggap tidak ada masalah serius soal reklamasi di Jakarta. Soal reklamasi
menjadi ramai dibicarakan karena ditunggangi unsur politik menjelang Pilkada
DKI 2017.
"Semua pihak tinggal duduk bersama saja, soal reklamasi
sudah jelas diatur undang-undang bahwa lahan reklamasi adalah milik
negara," kata Ferry usai meresmikan galeri tata ruang dan pertanahan di
kantor Bappeprov Jatim di Surabaya, Sabtu 9 April 2016.
Ferry mengatakan bahwa isu reklamasi ini sedang dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk menyerang pihak tertentu menjelang Pilkada DKI 2017 sehingga suasana politik di Jakarta memanas. "Karena suasananya memanas, jadi orang tidak bisa
berpikir jernih," ujar Ferry.
Ferry menegaskan bahwa tanah reklamasi menurut undang-undang adalah
milik negara. Badan usaha atau perseorangan boleh melakukan reklamasi, asalkan
tujuan dan manfaatnya sesuai dan dibenarkan. "Namun yang punya tetap negara, yang membangun hanya
punya hak memanfaatkan saja," ujarnya.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang mengaburkan fakta bahwa lahan reklamasi bukan milik negara melainkan milik kalangan tertentu, perusahaan tertentu atau perseorangan bisa dipastikan hanya menyebarkan berita bohong.
(Kompas)
No comments:
Post a Comment