PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menghentikan operasional penerbangan reguler di sejumlah wilayah, mulai Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Namun pesawat Garuda tetap melayani penerbangan di daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah Covid-19. Penghentian operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan PSBB maupun zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020. Namun di luar daerah tersebut, Garuda Indonesia masih melayani penerbangan ke sejumlah wilayah.
Daerah yang dimaksud yakni dari dan ke Yogyakarta, Semarang, Solo, Denpasar, Lombok, Medan, dan daerah lain non-PSBB. Di rute-rute tersebut, layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
"Kami tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan," kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/4/2020).
Hingga saat ini sudah ada 20 daerah yang menerapkan PSBB. Daerah yang dimaksud adalah seluruh Jabodetabek, Pekanbaru (Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah). Kemudian Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Tarakan (Kalimantan Timur), Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).
Sumber: Kompas
Namun pesawat Garuda tetap melayani penerbangan di daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah Covid-19. Penghentian operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Garuda Indonesia |
Aturan ini melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan PSBB maupun zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020. Namun di luar daerah tersebut, Garuda Indonesia masih melayani penerbangan ke sejumlah wilayah.
Daerah yang dimaksud yakni dari dan ke Yogyakarta, Semarang, Solo, Denpasar, Lombok, Medan, dan daerah lain non-PSBB. Di rute-rute tersebut, layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
"Kami tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan," kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/4/2020).
Hingga saat ini sudah ada 20 daerah yang menerapkan PSBB. Daerah yang dimaksud adalah seluruh Jabodetabek, Pekanbaru (Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah). Kemudian Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Tarakan (Kalimantan Timur), Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).
Sumber: Kompas
No comments:
Post a Comment