Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan membagikan kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada triwulan pertama 2020 yaitu bulan Maret 2020.
Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3.650.000 sampai Rp 7.650.000. Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy kartu Pra Kerja ini akan di dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin, yang mana Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama 3 bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para penganggur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Muhadjir,
Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).
Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. “Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR. Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020. Hingga kini, jelasnya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok. “Kalau permintaan Pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” tutupnya.
Habiskan Rp 10 triliun
Adapun besar biaya yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung Program Kartu Pra Kerja adalah sebesar Rp 10 triliun..
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu 20 November 2019 lalu, menjelaskan, biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.
Lalu ada insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000. "Sehingga total manfaat per peserta Rp 3.650.000 hingga Rp 7.650.000," kata Ida.
Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi 2 juta peserta.
Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
Anda berminat?
(Kompas, Tribun News)
Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3.650.000 sampai Rp 7.650.000. Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?
Kartu Pra Kerja |
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy kartu Pra Kerja ini akan di dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin, yang mana Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama 3 bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para penganggur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Muhadjir,
Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).
Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. “Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR. Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Cara mendapatkan Kartu Pra Kerja |
Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020. Hingga kini, jelasnya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok. “Kalau permintaan Pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” tutupnya.
Habiskan Rp 10 triliun
Adapun besar biaya yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung Program Kartu Pra Kerja adalah sebesar Rp 10 triliun..
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu 20 November 2019 lalu, menjelaskan, biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.
Lalu ada insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000. "Sehingga total manfaat per peserta Rp 3.650.000 hingga Rp 7.650.000," kata Ida.
Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi 2 juta peserta.
Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
Anda berminat?
(Kompas, Tribun News)
No comments:
Post a Comment