Akhir-akhir ini pembicaraan para netizen di media sosial diramaikan oleh pemberlakuan tarif baru dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan sejak 6 Januari 2017.
Namun, pemberlakuan ketentuan tersebut yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, tentang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut menuai banyak kesalahpahaman di masyarakat.
Contoh Surat Tanda Nomor Kendaraan (photo: TMC Polda Metro Jaya) |
Persepsi yang beredar di masyarakat, yang naik adalah pajak kendaraan bermotor. Akibatnya, sehari sebelum hari pertama peraturan tersebut diberlakukan, seluruh kantor Samsat diserbu oleh para pemilik sepeda motor atau mobil.
Mangapa bisa terjadi demikian? Karena rata-rata masyarakat mengartikan bahwa yang naik adalah pajak atas kendaraan yang mereka miliki. Oleh karena itu, agar mereka tidak terkena tarif baru yang mereka anggap mahal, maka mereka buru-buru mengurusnya sebelum peraturan pengganti PP No. 50 Tahun 2010 tersebut diberlakukan.
Menurut Kepala Bidang Regident (registrasi dan identifikasi) Korlantas Polri Kombes Refdi Andri, masyarakat memang salah persepsi. Namun dia menegaskan bahwa yang naik adalah tarif (administrasi) pengusrusan, bukannya pajak.
"Saya juga melihat ada media televisi yang salah menginformasikan, dibilangnya pajak naik, padahal bukan. Hal seperti itu yang perlu diluruskan, sehingga pesannya (yang sampai) ke masyarakat tidak salah", demikian ujar Refdi.
Dikatakan Refdi bahwa laporan dari para petugas masing-masing Samsat pun begitu. Apalagi, sebelum 6 Januari 2017 banyak masyarakat yang datang karena takut terkena tarif pajak baru.
Kata Refdi, begitulah informasinya. Yang naik bukanlah pajak, jadi masyarakat tidak perlu gelisah.
Mengenai sosialisasi yang dituding amat minim, Refdi mengaku bahwa sosialisasi sudah dilakukan sejak 6 Desember 2016. Sehingga rentang waktu tersebut sudah dianggap cukup untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
(Otomania dan dari berbagai sumber lain)
No comments:
Post a Comment