Presiden Jokowi daat menerima kunjungan kenegaraan Presiden
Filipina, Rodrigo Duterte membahas banyak hal di Istana Negara, Jakarta, pada
Jumat 9 September 2016 lalu.
⠀
"Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita
bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin," kata Jokowi.
⠀
Kepada Duterte pun Presiden Jokowi juga menjelaskan secara
panjang lebar mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April 2016 lalu. Bukannya
mengecap, Presiden Duterte malahan justru mempersilakan Pemerinah Indonesia
untuk mengeksekusinya.
Presden Rodrigo Duterte, Mary Jane, dan Presiden Joko Widodo |
⠀
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau
mau dieksekusi," kata Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengaku menyerahkan
sepenuhnya kasus eksekusi Mary Jane ini kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait
proses hukum Mary Jane. Jaksa Agung sebelumnya mengakui, saat ini ada
permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan
kepada Mary Jane.
Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan
mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan
Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
⠀
"Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap
menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Kompleks
Istana Kepresidenan.
⠀
Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina.
Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat. Prasetyo
memastikan, jika pengadilan Filipina ingin melakukan pemeriksaan terhadap Mary,
Kejaksaan siap memfasilitasi selama dilakukan di Indonesia, atau pemeriksaan
bisa melalui sambungan telekonferensi.
⠀
"Kalau (Mary Jane) dibawa ke sana, ya rasanya
tidak," tambah Prasetyo.
Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram
heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati. Menjelang detik-detik eksekusi
mati pada Rabu (29/4) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan.
Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary
Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina,
Selasa (28/4). Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina.
Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane
sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke
Indonesia.
(Setkab.go.id)
No comments:
Post a Comment