Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan
oleh Presiden Jokowi sempat diberitakan mandek dan melambat di tengah jalan.
Namun kenyataan di lapangan malahan membuktikan hal sebaliknya.
Hal ini bisa dilihat dari keputusan Direktorat Jenderal
Pajak (Ditjen Pajak) yang mengeluarkan keputusan untuk menerapkan keadaan luar
biasa di sejumlah kantor pajak sejak pukul 12.30 WIB siang 29 September 2016.
Adapun alasan
penetapan keadaan luar biasa itu ialah karena membeludaknya masyarakat yang
datang ke kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty, demikian yang
dikemukakan oleh Hestu Yoga, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas
Ditjen Pajak. Terlihat dalam pantauan Yoga bahwa jumlah antrean meningkat
sehingga tidak bisa ditangani dengan prosedur standar.
Suasana antrian peserta Tax Amnesty di Kantor Kantor Pusat DJP
Jakarta (foto: Kompas)
|
Meski begitu, penetapan keadaan luar biasa hanya dilakukan
di beberapa kantor pajak, yakni Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta,
Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-14/PJ/2016, wajib pajak yang menjanjikan surat keterangan harta (SPH) dalam
keadaan luar biasa akan menerima tanda terima sementara.
Selanjutnya, dalam waktu lima hari kerja, Ditjen Pajak akan
melakukan pengecekan berkas dan setelah itu baru akan menerbitkan tanda terima
SPH.
Wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung
paling cepat lima hari kerja setelah penyampaian SPH. Wajib pajak yang ingin
tanda terima SPH dikirimkan melalui pos bisa menyampaikan permintaan itu kepada
petugas penerima SPH.
Lagi-lagi imbauan Presiden Jokowi menemui keberhasilan.
Perlahan-lahan Revolusi Mental mulai menampakkan hasil.
(dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment