Thursday, September 29, 2016

Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan "Luar Biasa" Karena Jumlah Wajib Pajak Yang Ikut Tax Amnesty Membeludak

Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sempat diberitakan mandek dan melambat di tengah jalan. Namun kenyataan di lapangan malahan membuktikan hal sebaliknya.

Hal ini bisa dilihat dari keputusan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang mengeluarkan keputusan untuk menerapkan keadaan luar biasa di sejumlah kantor pajak sejak pukul 12.30 WIB siang 29 September 2016.

Adapun  alasan penetapan keadaan luar biasa itu ialah karena membeludaknya masyarakat yang datang ke kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty, demikian yang dikemukakan oleh Hestu Yoga, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak. Terlihat dalam pantauan Yoga bahwa jumlah antrean meningkat sehingga tidak bisa ditangani dengan prosedur standar.

Tax Amnesty
Suasana antrian peserta Tax Amnesty di Kantor Kantor Pusat DJP Jakarta (foto: Kompas)

Meski begitu, penetapan keadaan luar biasa hanya dilakukan di beberapa kantor pajak, yakni Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016, wajib pajak yang menjanjikan surat keterangan harta (SPH) dalam keadaan luar biasa akan menerima tanda terima sementara.

Selanjutnya, dalam waktu lima hari kerja, Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan berkas dan setelah itu baru akan menerbitkan tanda terima SPH.

Wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung paling cepat lima hari kerja setelah penyampaian SPH. Wajib pajak yang ingin tanda terima SPH dikirimkan melalui pos bisa menyampaikan permintaan itu kepada petugas penerima SPH.

Lagi-lagi imbauan Presiden Jokowi menemui keberhasilan. Perlahan-lahan Revolusi Mental mulai menampakkan hasil.

(dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment