Monday, September 26, 2016

Apabila Peraturan Lalu Lintas Di Kota Moskow Diterapkan Di Jakarta, Dijamin Jalanan Sepi

Tujuan peraturan lalu lintas adalah demi kenyamanan dan keselamatan bersama para pengguna jalan raya. Biasanya aturan lalu lintas di berbagai negara sama saja, walaupun ada sedikit perbedaan seperti misalnya soal posisi kemudi di kanan atau di kiri.

Di mana saja dan kapan saja, peraturan lalu lintas selalu dilanggar. Para pengendara saat ditilang karena melanggar lalu lintas mempunyai segudang alasan untuk membela diri dan beralih atas ketidakdisiplinannya.

Lalu lintas kota Moskow
Pengendara mobil ini ditilang karena bayangan mobilnya keluar garis jalan (photo: Scoopnest)

Pelanggaran dan ketidakisiplinan para pengendara di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan kota-kota lainnya merupakan hal yang jamak terjadi setiap hari.

Namun apabila peraturan lalu lintas yang diterapkan di Kota Moskow, Rusia diterapkan di Indonesia, kemungkinan besar bisa jadi jalanan menjadi lengang karena bakalan banyak kejadian tilang massal.

Lalu, bagaimana sih peraturan lalu lintas yang diterapkan di Moskow? Beginilah peraturan lalu lintas di Moskow yang sangat ketat:

Apabila mobil yang Anda kendarai keluar dari marka jalan (garis pembatas jalan alias berkendara di bahu jalan) dan mencuri jalan orang lain khususnya secara tiba-tiba, maka wajar saja Anda akan dikenai tilang.

Namun di Moskow, meskipun hanya bayangan mobil Anda yang keluar dari marka jalan atau garis pembatas jalan, maka Anda bisa kena denda karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

Itulah hal yang dialami oleh seorang pengemudi yang terkena tilang karena bayangan mobilnya keluar dari garis tak putus di jalan lingkar Moskow, pada 25 Agustus 2016 lalu.

Semuanya berawal ketika kamera pengawas CCTV yang banyak tersebar di seantero kota Moskow salah satunya mengambil foto mobil itu. Dari gambar yang ditangkap oleh kamera tersebut, ketahuan bahwa bayangan mobilnya keluar garis.

Petugas kepolisian lalu lintas langsung menghubungi pemilik mobil tersebut dan akan menjatuhkan denda kepadanya karena telah dianggap melanggar lalu lintas.

Sang pengemudi pun tak terima jika harus didenda hanya gara-gara bayangan mobilnya keluar garis, ia pun mengajukan keluhan kepada kepolisian lalu lintas.


Polisi mengatakan bahwa ini terjadi karena kesalahan teknis kamera pengawas. Tapi tetap saja, pengemudi itu bisa dikenakan denda jika seandainya tidak terjadi kesalahan.

Bagaimana apabila seandainya peraturan semacam ini diterapkan di Indonesia? Nampaknya dijamin jalanan akan sepi sekaligus menyebabkan timbulnya gejolak sosial di masyarakat yang akan menghujat pemerintah.
(Scoppnest)

No comments:

Post a Comment