Razia terhadap minimarket kembali marak. Kali ini terjadi di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Barang dagangan yang dirazia pun merupakan
barang yang dianggap menyalahi syariat, yaitu kondom dan alat bantu seks
lainnya seperti jelly pelumas (maaf) vagina.
Ilustrasi minimarket Indomaret |
Ada tiga minimarket Indomaret yang dirazia oleh para
personel Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah dan Perlindungan
Masyarakat (Satpol PP WH dan Linmas) di sekitar Kota Takengon, Aceh Tengah, pada
hari Rabu 3 Agustus 2016.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah),
Syahrial Afri, mengatakan bahwa razia
dilakukan setelah masyarakat melaporkan kepada jajarannya bahwa barang-barang
tersebut dijual bebas di Indomaret.
"Informasi dari masyarakat bahwa barang itu dijual
secara bebas. Setelah itu, kami bentuk tim untuk menindaklanjutinya. Maka, kami
libatkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) dan dinas
kesehatan di daerah ini. Nah, setelah itu, kami turun ke lapangan dan ternyata
benar ada alat kontrasepsi dijual di situ. Sekarang kami akan padukan laporan masyarakat
yang komplain terhadap penjualan benda itu dengan aturan yang dikeluarkan. Kami
beranggapan, kalau masyarakat merasa resah atau kurang nyaman terhadap itu,
kewajiban kami mencari tahu dan menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Mengenai aturan yang baku, Syahrial mengatakan bahwa pihaknya
akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait pada Kamis 4 Agustus
2016 ini.
Walaupun demikian, Syahrial mengatakan bahwa seyogyanya penjualan
alat-alat kontrasepsi ini lebih baik tidak untuk dijual bebas melainkan hanya untuk
kalangan tertentu saja.
Saat ditanya mengenai alasan logis tindakan jajarannya
merazia minimarket-minimarket tersebut, Syahrial mengatakan, "Tadi ada
pengakuan, ada remaja yang membeli ini. Nah, ini yang tidak kami inginkan. Di
samping kami di Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah dan kami terus mencegah
dengan melakukan operasi agar tidak terjadi pelanggaran syariat Islam, tetapi
di lain pihak kami membenarkan adanya beberapa alat-alat yang digunakan untuk
mengarah ke arah pelanggaran. Toh kalau remaja-remaja membeli itu untuk apa
kalau tidak untuk disalahgunakan,"
Hingga saat ini, lanjut Syahrial, masih belum ada aturan hukum
yang tegas mengenai peredaran alat kontrasepsi dan sejenisnya yang dijual di
Aceh Tengah secara bebas. Syahrial mengatakan bahwa hal ini bakalan menimbulkan
efek negatif ke depannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah
berkonsultasi dengan dinas kesehatan di daerah dan provinsi. Dimana dinas
tersebut mengeluarkan suatu rekomendasi izin usaha yang boleh, seperti apotek
dan depot bisa menjualnya. Ia mengkritisi apabila barang ini sampai dijual
bebas, misalnya sampai kaki lima maka akan sangat berbahaya.
Bagaimana menurut pendapat Anda terkait permasalahan ini?
(Kompas)
No comments:
Post a Comment